HukumNews

Kejaksaan Segera Gelar Kasus Dispora Garut…? MPK: Hati-Hati, Jangan Lengah Ada Het Voornemen Des Daders

×

Kejaksaan Segera Gelar Kasus Dispora Garut…? MPK: Hati-Hati, Jangan Lengah Ada Het Voornemen Des Daders

Sebarkan artikel ini
Proyek Joging Track yang dibangun Pemkab Garut melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di wilayah SOR Ciateul Garut kini tengah menjadi perbincangan sejumlah pihak. Bahkan salah satu kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) Kabupaten Garut menduga ada kerugian negara. (Ft: Asep Ahmad)

Untuk Pasal 15 UU Tipikor Junto Pasal 53 KUHP, sambung Asep unsur-unsurnya dapat terpenuhi, yaitu adanya niat si pelaku (Het Voornemen Des Daders), permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan karena keadaan diluar kehendak si pelaku. “Nah dalam pembangunan sirkuit BMX adalah sudah direncanakan oleh Het Voornemen Des Daders, namun diubah dengan adanya dugaan niat jahat, lalu dikerjakan dengan tidak sesuai spesifikasi artinya tidak selesai. Jadi ketiga unsur tersebut sudah terpenuhi,” ungkapnya.

Asep dengan percaya diri mengatakan, perhitungan yang dilakukan MPK sekaligus berikan bersama dengan laporannya kepada Kejari Garut, dibuat oleh ahlinya versi MPK, dengan terukur dan maksimal. “Kami membayar ahli dari eksternal untuk melakukan estimasi perhitungan di pembangunan Joging Track itu. Tetapi nanti bisa saja berubah nilai kerugiannya kalau diperiksa menyeluruh,” tegasnya.

Asep meminta Kejaksaan agar segera malaksanakan expose. Meminta keterangan mulai dari pejabat, pengawas, penerima hasil pekerjaan, hingga pelaksananya, bahkan ranting-rantingnya harus diperiksa. “MPK akan mengawal kasus ini sampai akhir tahun, apabila tidak ada kepastian hukum, maka MPK akan melakukan langkah dan tindakan hukum terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diantaranya gugatan Praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), karena sudah cukup jelas baik dari regulasi peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan hukum Kejaksaan maupun secara SOP,” katanya.

Untuk diketahui, dari perhitungan fisik yang dilakukan pihak MPK Garut ditemukan dugaan kerugian keuangan negara pada pembangunan Joging Track lebih dari Rp. 300 juta dari anggaran Rp. 1,3 M diambil dari harga maksimal (tertinggi) setelah dikurangi pajak dan lain-lainnya.

“Kita lihat saja, siapa saja apa nanti yang masuk, pada ranah hukum. MPK hanya akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum kongkrit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh si A menjadi tersangka padahal seharusnya si C dan si D jadi tersangka juga, tetapi tidak. Nah kami (MPK) akan melakukan langkah hukum karena kami sedikitnya sudah mengantongi beberapa informasi dan data dari kasus Joging Track di Dispora Garut ini,” pungkasnya.

Demikian ulasan mengenai kasus jogging track di kabupaten Garut dengan judul “Kejaksaan Segera Gelar Kasus Dispora Garut…? MPK: Hati-Hati, Jangan Lengah Ada Het Voornemen Des Daders”. Semoga membantu. (Asep Ahmad)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca