NasionalNewsPolisiku

Kasus Match Fixing, Satgas Anti-Mafia Bola Polri Tetapkan 6 Orang Tersangka

×

Kasus Match Fixing, Satgas Anti-Mafia Bola Polri Tetapkan 6 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE – Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2.

Keenam tersangka tersebut adalah K selaku wasit, A selaku kurir pengantar uang, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

“Hari ini, penyidik menetapkan 6 orang tersangka, yaitu K selaku wasit dan A selaku kurir pengantar uang, kemudian tersangka lainnya yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan,” kata Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol. Asep Edi Suheri, di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9).

Asep mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh klub adalah memberikan uang suap kepada wasit agar memenangkan salah satu klub. Dalam kasus ini, klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada wasit di hotel para wasit menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside,” ujar Asep.

Asep mengatakan, para wasit yang terlibat dalam kasus ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2. Mereka adalah wasit-wasit yang masih aktif di Liga Indonesia.

“Club yang terlibat masih aktif dalam Liga Indonesia,” kata Asep.

Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Asep mengatakan, tersangka belum ditahan karena masih dalam proses. Selain itu, kasus judi bola juga sudah dilaporkan, tetapi masih dalam proses.

“Tersangka belum ditahan masih dalam proses dan judi bola sudah dilaporkan tetapi masih dalam proses,” ujar Asep.

Asep mengatakan, Satgas Anti Mafia Bola Polri akan terus bekerja untuk memberantas mafia bola di Indonesia. Ia berharap, dengan adanya penegakan hukum yang tegas, sepak bola Indonesia dapat menjadi lebih bersih dan profesional. (*)

(HumasPolri)

IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca