GarutNews

Cafe Rama Shinta Garut Korban UU Cipta Kerja, Pengusaha Bisa Gugat Pemerintah Karena Sudah Ada Izin Usaha dan NIB

×

Cafe Rama Shinta Garut Korban UU Cipta Kerja, Pengusaha Bisa Gugat Pemerintah Karena Sudah Ada Izin Usaha dan NIB

Sebarkan artikel ini
PERIJINAN: MPK Kabupaten Garut meminta seluruh ASN di Kabupaten Garut untuk menindak semua jenis usaha yang tidak mengajukan perijinan dan bertindak tegas bangunan yang tak berijin. (Ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE.CO – Belum lama ini berdiri sebuah club malam di pusat Kota Garut, tepatnya di kompleks Intan Bisnis Center (IBC) Kabupaten Garut, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. Berdasarkan informasi yang berkembang di sejumlah media massa dan media sosial ada penolakan dari lingkungan setempat, karena dianggap mengganggu serta akan berdampak buruk kepada lingkungan.

Bahkan, menurut Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, setiap pengusaha dan Pemkab Garut harus memperhatikan aspek lokal, terutama bagaimana dampak sosialnya terhadap masyarakat. Terlebih lagi, Kabupaten Garut adalah daerah yang memiliki nilai-nilai keagamaan yang tinggi.

Menyikapi persoalan ini, Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan wakil Bupati Garut, Helmi Budiman. Keputusan yang disampaikan merupakan hasil musyawarah Forkopimda Kabupaten Garut. Namun perlu juga menjadi catatan tentang pengakuan Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut, Wahyudijaya yang menyebutkan, bisnis yang dijalankan Cafe Rama Shinta sudah memiliki izin berupa Nomor Induk Berniaga (NIB) dan Izin Usaha yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission).

Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH,. MH saat melakukan audensi dengan sejumlah instansi di Kabupaten Garut terkait PAD dan perijinan di Kabupaten Garut. (Ft: asep ahmad)

“Sehingga secara de jure keberadaan Rama Shinta telah legal dan memiliki izin usaha, tetapi muncul permasalahan setelah berizin. Pertanyaannya, ini kan negara hukum, kenapa tidak digugat terlebih dahulu untuk membatalkan Izin Usaha tersebut?, ini berpotensi si pengusaha Rama Shinta menggugat pemerintah karena secara administratif tidak ditempuh dalam menutup usaha Rama Shinta,” kata Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH, MH.

Pria yang akrab disapa Apdar ini menegaskan, kasus Rama Shinta merupakan contoh dari beberapa contoh korban Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw, dimana pengajuan izin usaha bisa melalui OSS secara online. Lalu yang menyetujui adalah pusat melalui aplikasi/sistem OSS. “Pertanyaannya, kalau sudah begini siapa yang tanggung jawab? Seharusnya Pemda Garut juga sigap menangani permohonan izin usaha, jangan selalu menyalahkan pemerintah pusat karena OSS itu terintegrasi, ada konfirmasi juga ke Pemda Garut,” terangnya.

Baca Juga  Pesan Kepala Desa Cilampuyang untuk Warga Terkait Jalan yang Baru Dibangun

Selain itu, sambuang Apdar, Pemkab Garut harus bijak juga terhadap tempat usaha yang masih ilegal atau tidak memiliki izin usaha. Untuk itu, MPK menantang Bupati, Wakil Bupati bahkan Sekda Kabupaten Garut selaku atasan ASN untuk tegas menindak semua tempat usaha yang tidak memiliki izin. “Contoh sederhananya adalah pembangunan pabrik PT. Silver Skyline Indonesia yang sudah melakukan pembangunan di wilayah di Congkang Kecamatan Cibatu Garut yang sampai saat ini diduga belum mengantongi izin apapun, tetapi sudah mulai membangun. Kan aneh?,” ujar Apdar penuh tanda tanya.

Apdar mempertanyakan sekaligus menduga-duga apabila sejumlah oknum Pemkab Garut telah kebagian jatah besar dari pihak perusahaan. “Kan menjadi tanda tanya besar. Kalau Pemkab Garut memang bersih dan tidak ada main mata pada pembangunan PT. Silver Skyline Indonesia dan perusahaan lain yang tak berijin, maka berhentikan dong. Buktikan kalau memang ini negara hukum dan pimpinan-pimpinannya tidak terkontaminasi alias bersih,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Garut, Wanwan saat dihubungi media ini, Jumat (29/10/2023) lalu mengatakan, pihak DPMPTS belum ada koordinasi dengan dinas terkait yakni Dinas PUPR Kabupaten Garut sebagai instansi yang berwenang pada bidang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). “DPMPTS belum ada koordinasi dengan Dinas PUPR karena masih menunggu pemenuhan PBG oleh pihak pemohon (PT. Silver Skyline Indonesia, red),” kata Wanwan.

Menurut Wanwan, dahulu peran DPMPTSP mencakup permohonan sampai dengan penerbitan atau dari hulu sampai hilir. Sementara saat ini hanya bertanggung jawab di wilayah hilir saja. “Itupun jika sudah masuk pembayaran retribusi di sistem SIMBG atau Sistem Informasi Bangunan Manajemen Bangunan Gedung,” pungkasnya. (Asep Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca