Garut

Cafe Rama Shinta Garut Korban UU Cipta Kerja, Pengusaha Bisa Gugat Pemerintah Karena Sudah Ada Izin Usaha dan NIB

redaksilocus
×

Cafe Rama Shinta Garut Korban UU Cipta Kerja, Pengusaha Bisa Gugat Pemerintah Karena Sudah Ada Izin Usaha dan NIB

Sebarkan artikel ini
Cafe Rama Shinta Garut Korban UU Cipta Kerja

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Garut, Wanwan saat dihubungi media ini, Jumat (29/10/2023) lalu mengatakan, pihak DPMPTS belum ada koordinasi dengan dinas terkait yakni Dinas PUPR Kabupaten Garut sebagai instansi yang berwenang pada bidang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). “DPMPTS belum ada koordinasi dengan Dinas PUPR karena masih menunggu pemenuhan PBG oleh pihak pemohon (PT. Silver Skyline Indonesia, red),” kata Wanwan.

Menurut Wanwan, dahulu peran DPMPTSP mencakup permohonan sampai dengan penerbitan atau dari hulu sampai hilir. Sementara saat ini hanya bertanggung jawab di wilayah hilir saja. “Itupun jika sudah masuk pembayaran retribusi di sistem SIMBG atau Sistem Informasi Bangunan Manajemen Bangunan Gedung,” pungkasnya. (Asep Ahmad)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow