GarutNews

Setelah 2 Kali Diberi Surat Somasi, Akhirnya Bupati Garut Resmi Dilaporkan Ke Polda Jabar

×

Setelah 2 Kali Diberi Surat Somasi, Akhirnya Bupati Garut Resmi Dilaporkan Ke Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
Setelah 2 Kali Diberi Surat Somasi, Akhirnya Bupati Garut Resmi Dilaporkan Ke Polda Jabar
Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH,. MH. (Ft: dok)
Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH,. MH,. MP saat memimpin Apel pagi yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin padi Lapangan Setda Kabupaten Garut. (Ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE.COSurat Somasi Bupati Garut. Imbas sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia(KPK RI) kepada Pemkab Garut tentang adanya anggaran perjalanan dinas (perdin) ke luar negeri dalam penanganan kemiskinan ekstrim dengan jumlah fantastis akhirnya menimbulkan pelaporan yang dilayangkan oleh Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) ke Polda Jabar.

Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH,.MH membenarkan adanya laporan ke Polda Jabar. Menurutnya, Bupati Garut Rudy Gunawan diduga menyebarkan informasi atau kabar hoax terkait transparansi anggaran di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang katanya bisa dilihat dan diakses oleh publik. “Yang saya laporkan adalah Bupati Garut, H. Rudy Gunawan. Ada dugaan menyebarkan hoaks,” ujar Asep Muhidin kepada wartawan, Kamis (05/10/2023).

Bukti Pelaporan: MPK (Masyarakat Pemerhati Kebijakan) melaporkan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH,. MH,. MP ke Polda Jabar, Selasa (03/10/2023)

Dikatakannya, pada sejumlah pemberitaan media massa, Bupati Garut menyebutkan kalau anggaran Kabupaten Garut pada SIPD itu wujud transparan pemerintah Garut dan komitmen terhadap penggunaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang efektif dan transparan dan juga menyatakan bahwa informasi mengenai anggaran penanganan kemiskinan ekstrem dapat diakses secara online melalui SIPD.

“Faktanya SIPD itu tidak bisa dilihat secara utuh oleh masyarakat, bahkan untuk bisa masuk kepada sistem SIPD harus memiliki akun khusus,” tegas Asep.

Asep kembali mempertegas terkait transparansi yang disebutkan Rudy Gunawan diduga menyebarkan hoaks, salah satunya tentang Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Garut yang disembunyikan lampiran-lampirannya oleh pejabat Pemkab Garut.

“Padahal yang namanya Perda itu jelas. Pada Pasal terakhirnya terdapat frase atau kalimat agar setiap orang mengetahuinya, ini bukan mengetahui tapi bersembunyi,” ujarnya.

Asep menegaskan, tidak semua penyelenggara pemerintah bisa mengakses masuk ke SIPD, tetapi hanya orang tertentu yang sudah memiliki user saja. “Jadi saya tegaskan, kalau Bupati Garut mengatakan itu transparan dan bisa dilihat oleh masyarakat Garut, itu namanya hoax,” jelasnya.

Sebelum menyampaikan laporan ke Polda Jabar, MPK telah melakukan upaya peringatan (SOMASI) sebanyak dua kali kepada Bupati Garut diantaranya melalui Surat Nomor 85/IX/MPK/2023 tanggal 4 September 2023 dan Surat Nomor 89/IX/MPK/2023 tanggal 25 September 2023 sebagai upaya publik melaksanakan langkah hukum agar mengklarifikasi pernyataannya dan meluruskan informasi hoax tersebut.

“Tetapi surat jawaban peringatan atau somasi yang kami layangkan dijawab oleh Bupati Garut tidak masuk kepada substansi materi, tetapi menjelaskan regulasi SIPD. Betul SIPD itu produk pemerintah pusat, maka dari itu jangan asal menyampaikan informasi,” tandasnya.

Laporan pengaduan dari MPK pun telah diterima Polda Jabar pada tanggal 3 Oktober 2023 dengan Nomor agenda PU-1200. Adapun dugaan pidana yang dilakukan oleh Bupati Garut, H. Rudy Gunawan yaitu diatur dalam Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 264 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

“Pada pokoknya, pasal-pasal tersebut melarang siapa saja menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun,” papar pria yang akrab disapa Asep Apdar ini.

Asep Apdar pun mengingatkan tentang kalimat Lex Dura, Sed Tamen Scripta. Sehingga dirinya mengambil langkah dengan melaporkan Bupati Garut diduga telah menyebarkan hoaks. “Kita ingat sebuah kalimat Lex Dura, Sed Tamen Scripta yang artinya hukum adalah keras, tetapi harus ditegakkan. Jadi meskipun hukum ini keras, pahit untuk kita terima, tetapi mau tidak mau harus ditegakan,” pungkasnya.

Belum Ada Tanggapan

Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH,. MH,. MP saat dihubungi media ini melalui jejaring Whats App dengan Nomor 081122XXXX dan 0811211xxx terkait pelaporan terhadap dirinya oleh MPK ke Polda Jabar, Jumat (06/10/2023) belum menanggapi konfirmasi yang disampaikan wartawan. (Asep Ahmad)

Tampilan layar SIPD.
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca