LOCUSONLINE – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat. Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 30 September 2023 (kuartal III) telah mencapai Rp177,54 triliun atau sebesar 60 persen dari target penyaluran KUR 2023 yang telah disesuaikan sebesar Rp297 triliun.
“KUR telah disalurkan kepada 3,21 juta debitur dengan posisi baki debet per 30 September yakni sebesar Rp528 triliun yang diberikan kepada 42,96 juta debitur,” ungkap Airlangga dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, (8/10/2023).
Adapun nilai Non-Performing Loan (NPL) KUR masih terjaga pada level 1,63 persen. Kebijakan KUR tahun ini juga mendorong perluasan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM yang belum pernah menerima KUR. Hal ini tercermin dari Penerima KUR yang didominasi oleh debitur baru yaitu sebanyak 79 persen dari total Penerima KUR.
Sejalan dengan penerapan suku bunga KUR berjenjang, debitur KUR yang naik kelas pembiayaan dalam tren yang meningkat yaitu sebesar 52 persen dari total debitur KUR telah bergraduasi.
Airlangga juga menyampaikan, mayoritas KUR disalurkan pada sektor produksi sebesar 55,46 persen dengan sektor terbesar yang dibiayai yakni sektor pertanian sebesar 30,4 persen. Hal ini sejalan dengan program prioritas Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak El Nino yang memberikan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.
“Untuk mengakselerasi penyaluran KUR di sektor pertanian, pemerintah melakukan perubahan kebijakan untuk pembebasan jumlah akses KUR dan tidak adanya penerapan bunga berjenjang bagi debitur KUR sektor pertanian dengan besaran pinjaman sampai dengan Rp100 juta,” ucap dia.
Selain itu, lanjut Airlangga, terdapat perubahan kebijakan lainnya seperti penambahan dan perubahan kriteria yang dimaksud kredit investasi/modal kerja komersial yang dikecualikan untuk dapat mengakses KUR dan Penegasan ketentuan graduasi debitur KUR dengan plafon dibawah Rp10 Juta yang mengakses KUR kembali dengan besaran pinjaman di atas Rp10 juta dikenakan bunga sebesar enam persen (tidak dikenakan bunga berjenjang).
“Relaksasi KUR Mikro (pinjaman maksimal Rp100 juta) kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas menunjukkan perhatian pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah sebagai modal produksi,” terang Airlangga.
“Jangan sampai peran pemerintah tidak tampak dan tergantikan oleh pihak-pihak lain karena pemberdayaan petani merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” tambah dia.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga mendorong peran aktif auditor internal Pemerintah dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam setiap tahap pembentukan kebijakan serta pelaksanaan dan evaluasi program KUR demi menjaga kualitas proses dan output program KUR tetap berada dalam lingkup yang tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah mendorong dan mendukung audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap kebijakan KUR secara komprehensif, demi terwujudnya good governance dalam pelaksanaan program KUR. Hasil dari proses audit yang komprehensif ini akan menjadi dasar kebijakan KUR di masa yang akan datang,” jelas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (*)
JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!