LOCUSONLINE.CO – Yayasan Diduga Pungli. Salah seorang guru di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut terang-terangan menyebut salah satu oknum yayasan di Kota Santri melakukan perbuatan yang tidak terpuji, yaitu meminta sejumlah uang kepada pihak sekolah. Aksi ini pun disebutnya sebagai japrem atau jatah preman.
Namun, pengajar yang tidak mau disebut namanya itu secara tegas menyebutkan salah satu oknum yayasan pendiri sekolah melakukan pungutan dengan dalih yayasan tersebut sebagai pendiri sekolah.
“Dengan alasan bahwa sekolah atau lembaga pendidikan itu dinaungi oleh yayasan, maka oknum pihak yayasan dengan seenaknya meminta uang pendidikan sekitar 10 hingga 15 persen dari dana yang diterima oleh sekolah,” ujar sumber kepada wartawan, saat berbincang di salah satu tempat di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat sore, (20/10/2023).
Menurutnya, mengambil dana pendidikan oleh yayasan merupakan perbuatan tidak terpuji karena melanggar Undang- Undang tentang yayasan. Bahkan sumber menyebut, mengambil dana “japrem” dari lembaga pendidikan dilakukan oleh sejumlah oknum yayasan diduga ada kerja sama dengan oknum kepala sekolah.
“Bukan oknum yayasan saja yang berani mengambil uang dari program-program bantuan untuk kegiatan pendidikan, oknum kepala sekolah pun ikut berperan. Dan ini bukan satu oknum yayasan atau satu oknum kepseknya saja,” katanya.
Sumber berharap, semua yayasan dan kepala sekolah bisa memahami UU tentang yayasan, sehingga tidak seenaknya mengambil atau memberikan dana bantuan yang digelontorkan kepada lembaga pendidikan. Pengambilan dana pendidikan itu akan berakibat fatal terhadap proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues