“Melihat pada ketentuan di atas, jelas bahwa selain bersumber dari hal-hal yang disebut dalam Pasal 26 UU Yayasan, penarikan dana dari lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan tersebut tidak dibenarkan. Kecuali jika dana dari lembaga pendidikan atau badan usaha di bawah yayasan adalah pembagian hasil usaha atas penyertaaan yayasan dalam badan tersebut,” terangnya.
Sumber berharap pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jabar Wilayah XI Kabupaten Garut untuk segera memeriksa semua kekayaan yayasan dan aliran dana dari lembaga pendidikan, serta memberikan sangsi tegas kepada oknum yayasan dan oknum kepala sekolah yang dengan sengaja menikmati dana bantuan untuk pendidikan.
“Semua harus tertib sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai pendirian yayasan dan lembaga pendidikan hanya untuk memperkaya diri dan melakukan eksploitasi manusia melalui jalur pendidikan. Ingat, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Garut itu memperihatinkan,” tegasnya.
Sumber meminta wartawan untuk mengkonfirmasi pihak-pihak yang kompeten terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan, baik oleh oknum yayasan atau oknum sekolah, khususnya setingkat SMA/SMK/MA.
“Salah satunya coba kroscek ke KCD Pendidikan Dapil XI Garut, apakah ada oknum yayasan dan oknum kepala sekolah yang memanfaatkan dana pendidikan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala KCD Pendidikan Provinsi Jabar Wilayah XI Kabupaten Garut, H. Aang Karyana, M.Pd saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (21/10/2023) mengaku selama ini pihaknya belum mendapat pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan oleh oknum yayasan atau kepala sekolah. “Belum ada pengaduan atau informasi tentang itu (penyalahgunaan dana bantuan pendidikan),” ujarnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues