Menurut Asep Muhidin, berdasarkan Pasal 36 A ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tegas mengatur pelaksanaan pembangunan dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Junto Pasal 18 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 99 ayat (1) Perda Garut No.13 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung,” katanya.
Satpol PP Garut dan Oknum Perusahaan Terancam Dilaporkan
Asep Muhidin mengaku telah mengirimkan surat Peringatan atau somasi sebanyak dua kali, yakni surat nomor 93/X/MPK/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan surat nomor 96/X/MPK/2023 tanggal 16 Oktober 2023. Namun Asep Muhidin menilai, surat somasi yang ia kirimkan ke Satpol PP Kabupaten Garut tidak diindahkan oleh pelayan publik dan sebagai penegak Perda Satpol PP, maupun PT. Silver Skyline Indonesia.
“Karena ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, maka kami pun dalam waktu dekat akan segera mengajukan gugatan Citizen Law Suit (CLS) kepada pengadilan. Bagi masyarakat yang ingin bergabung dan memiliki tujuan serta kepentingan sama, bisa bergabung bersama-sama dengan kami untuk menuntut penegakan hukum yang adil,” ujarnya.
MPK juga menuntut PT. Silver Skyline Indonesia untuk mentaati hukum yang berlaku, baik local wisdom maupun hukum tertulis. Anehnya, Pejabat Garut seolah buta dan tuli, karena bekerja berdasarkan perintah pimpinan, bukan berdasarkan kewajiban hukum yang melekat kepadanya. “Jadi inginnya, kalau ada permasalahan nanti masuk ke pengadilan biar ada SPPD nya. Mungkin, bukannya menjalankan kewajibannya sebagai Penegak Perda. Ingat, wajib itu lebih tinggi derajatnya daripada perintah pimpinan, walau memang keduanya harus dilaksanakan,” terangnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues