NasionalNewsParlemen

Fraksi PKS Tolak Revisi UU Pilkada, Mardani: Tidak Efisien dan Berpotensi Rusak Demokrasi

redaksilocus
×

Fraksi PKS Tolak Revisi UU Pilkada, Mardani: Tidak Efisien dan Berpotensi Rusak Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Fraksi PKS Tolak Revisi UU Pilkada, Mardani: Tidak Efisien dan Berpotensi Rusak Demokrasi
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

LOCUSONLINE.CO – PKS Tolak Revisi UU Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar Rapat Pleno hasil Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU oleh Panja Badan Legislasi, Rabu, (25/10/2023).

Pada kesempatan itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera berkesempatan menyampaikan Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Pada prinsipnya, Mardani menyatakan Fraksi PKS DPR RI menyatakan menolak hasil penyusunan RUU Pilkada tersebut.
[irp]
“Pertama, Fraksi PKS menilai bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan pelaksanaan sistem demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ujar Mardani dalam rilis yang diterima Parlementaria.

“Pilkada yang dilaksanakan secara langsung ini diharapkan dapat menjamin tercapainya kualitas pemerintahan daerah yang berjalan baik dengan dukungan masyarakat seluas-luasnya. Dalam Pilkada langsung, diharapkan partisipasi masyarakat tinggi sehingga Kepala Daerah yang terpilih memiliki tanggung jawab terhadap publik yang besar karena keterpilihannya ditentukan oleh mayoritas masyarakat,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow