GarutNews

Komisi II DPRD Tegaskan PT. Silver Skyline Indonesia Harus Menempuh Perijinan dan Satpol PP Harus Melakukan Pengawasan

×

Komisi II DPRD Tegaskan PT. Silver Skyline Indonesia Harus Menempuh Perijinan dan Satpol PP Harus Melakukan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH,. MH sat melakukan audensi dengan Asda II Pemkab Garut terkait perijinan. (Ft: asp)

LOCUSONLINE.CO – Buruknya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten Garut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperlihatkan prilaku potensi tebang pilih. Satpol PP kabupaten Garut terkesan tidak tegas, mereka seakan tidak tahu mana yang harus ditindak dan mana yang didiamkan/dibiarkan.

Fakta-fakta yang terjadi di Kabupaten Garut ini, memunculkan stigma bahwa seolah Satpol PP pura-pura tuli dan buta pada pelanggar hukum yang menurutnya mungkin memiliki power. Apabila ditindak, maka akan mengancam pada karier jabatannya.

Sementara, Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, S.H,. M.H,. M.P diakhir masa jabatannya, setiap memimpin apel selalu membahas kedisiplinan, akuntabel dan transfaran. Tetapi faktanya masih banyak pejabat (oknum) yang mendengar dari kuping kiri keluar kuping kanan.

“Saya melihat, mengkaji dan menyimpulkan, sumpah jabatan saat menjadi penyelenggara pemerintah (ASN) itu ternyata palsu,” ujar Koordinator MPK (Masyarakat Pemerhati Kebijakan), Asep Muhidin, S.H,. M.H.

Asep Muhidin mencontohkan. Fakta yang begitu nyata dan nampak di depan matadiantaranya, Satpol PP yang memiliki kewenangan sebagai penegak Perda atau Polisinya Perda, tetapi terkesan malah menjadi penggerogot Perda.

“Contohnya pengusaha besar yang membangun pabrik di kawasan Congkang Kecamatan Cibatu yaitu PT. Silver Skyline Indonesia yang belum memiliki dokumen perizinan lengkap, tetapi bisa melaksanakan pembangunan,” ujarnya.

Menurut Asep Muhidin, berdasarkan Pasal 36 A ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tegas mengatur pelaksanaan pembangunan dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Junto Pasal 18 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 99 ayat (1) Perda Garut No.13 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung,” katanya.

Baca Juga  Arang Briket Bonggol Jagung Desa Mekar Asih Butuh Perhatian Serius Pemerintah

Asep Muhidin mengaku telah mengirimkan surat Peringatan atau somasi sebanyak dua kali, yakni surat nomor 93/X/MPK/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan surat nomor 96/X/MPK/2023 tanggal 16 Oktober 2023. Namun Asep Muhidin menilai, surat somasi yang ia kirimkan ke Satpol PP Kabupaten Garut tidak diindahkan oleh pelayan publik dan sebagai penegak Perda Satpol PP, maupun PT. Silver Skyline Indonesia.

“Karena ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, maka kami pun dalam waktu dekat akan segera mengajukan gugatan Citizen Law Suit (CLS) kepada pengadilan. Bagi masyarakat yang ingin bergabung dan memiliki tujuan serta kepentingan sama, bisa bergabung bersama-sama dengan kami untuk menuntut penegakan hukum yang adil,” ujarnya.

MPK juga menuntut PT. Silver Skyline Indonesia untuk mentaati hukum yang berlaku, baik local wisdom maupun hukum tertulis. Anehnya, Pejabat Garut seolah buta dan tuli, karena bekerja berdasarkan perintah pimpinan, bukan berdasarkan kewajiban hukum yang melekat kepadanya.

“Jadi inginnya, kalau ada permasalahan nanti masuk ke pengadilan biar ada SPPD nya. Mungkin, bukannya menjalankan kewajibannya sebagai Penegak Perda. Ingat, wajib itu lebih tinggi derajatnya daripada perintah pimpinan, walau memang keduanya harus dilaksanakan,” terangnya.

MPK mengingatkan untuk terakhir kalinya melalui media secara terbuka, agar PT. Silver Skyline Indonesia menghentikan operasional pembangunannya dan Satpol PP sebagai penegak Perda menyegelnya. Apabila tidak diindahkan, maka pekan ini MPK akan ajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan “kemauan” mereka (Satpol PP dan PT.Silver Skyline Indonesia).

“Kita buktikan di persidangan nanti. Kami akan minta kepada Pengadilan agar dilaksanakan secara terbuka, disiarkan juga oleh media agar masyarakat tahu kebenarannya. Hakim juga manusia kan,” terangnya.

Komisi II Tegaskan Perijinan Harus Ditempuh

Sementara itu, Kepala Dinas Perijinan Satu Pintu (DPMPT), Wahyudijaya mengaku enggan berkomentar tentang statemennya di salah satu media, yang menyebutkan PT. Silver Skyline Indonesia sudah melaksanakan progres fisik tapi dengan kekurangan.

Baca Juga  Eks Ketua KPU Setubuhi Bawahannya Mirip Dengan Kasus Oknum Kepala Puskesmas Di Garut

Namun pihaknya tidak menampik bila pernah berbicara dengan salah satu media saat melakukan pertemuan antara perusahaan, Bupati Garut dan pihak DPMPT. “No coment ah, memang dulu juga ada media yang menulis tentang statemen saya,” ujarnya singkat disertai dengan obrolan santai.

Sementara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Garut pernah menerima audensi dengan salah satu kelompok masyarakat di sekitar perusahaan. Saat itu DPRD menyepakati bahwa pelaksanaan pembangunan yang dilakukan PT. Silver Skyline Indonesia harus menempuh semua bentuk perijinan yang dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku dan Satpol PP agar segera melaksanakan tugas dan pengawasannya sesusai dengan tahapan regulasi yang berlaku.

“Komisi II sudah dua kali melakukan audensi dengan dua organ masyarakat dan dihadiri pihak Dinas PUPR, LH, DPMPTSP, Satpol PP dan pihak perusahaan. Intinya DPRD menegaskan agar semua jenis pembangunan PT Silver Skyline Indonesia harus disertai dengan perijinan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi II DPRD Garut, Aris Munandar saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023). (sep)

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca