LOCUSONLINE.CO – Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pihaknya terus mengembangkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan maupun penyidikan, kasus tewasnya belasan orang diduga akibat minuman oplosan beralkohol yang diracik pasangan suami istri
Kedua tersangka, kata Ariek, mengaku telah melakukan pengoplosan miras dengan melebihi dosis batas normal. Bahkan ironinya, pasutri tersebut telah menjual miras oplosan sejak Maret 2023.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di Hotel Amaris Setiabudi Bandung, pelaku mengakui jika telah melakukan pengoplosan miras di luar dosis yang telah ditentukan,”ungkapnya.
Sekedar diketahui, sebanyak 12 warga tewas akibat minuman berbahaya racikan pasutri berinisial NN (59) dan RH (43), korban jiwa kembali bertambah hingga sebanyak 13 orang.
Mereka diduga mengonsumsi miras oplosan saat acara pernikahan di wilayah Kampung Cipulus, Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Sabtu (28/10/2023).