Setahu saya SE itu berlaku di internal. supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung,” imbuhnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini memprotes langkah KPU yang menyurati parpol agar mengikuti putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres. Menurutnya, KPU telah kebablasan atas hal ini.
“Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu, dan meminta kepada para Ketum parpol untuk tunduk, KPU ini kebablasan. Urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang didasarkan pada SE dari KPU? Biar KPU nanti belajar ke depan, biar suratnya itu bermaruah. Kita sebagai mitra tentu harus mengoreksi untuk lebih baik ke depan,” ujar dia.
Junimart kemudian menyinggung MKMK yang memproses kode etik majelis hakim MK pasca putusan MK ini. Dia mempertanyakan apakah seiring pemeriksaan kode etik itu revisi PKPU tetap dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagai aturan syarat capres dan cawapres.
“Kalau hari ini KPU mau menyelaraskan putusan MK 90 itu, dengan PKPU yang terbaru, apakah KPU pernah memikirkan setelah nanti revisi penyesuaian ini akan ada revisi lagi? Maksud saya supaya KPU itu punya sikap juga. Kita tau sekarang ada MKMK. Kita tahu sekarang KPU digugat. Entah besok mungkin ada lagi masalah hukum baru,” tandasnya.
[irp]
[irp]
(dpr.ri)
JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!