LOCUSONLINE.CO – Kejaksaan Agung telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada hari ini, Jumat (3/11/2023).
Achsanul merupakan tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kominfo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, ” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
[irp]
Kuntadi mengatakan Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.