GarutHukumNews

PT. SSI Diduga Lakukan Kejahatan Lingkungan, Dilaporkan Warga ke Polres Garut, Ditjen Penegakan Hukum LH dan Kehutanan

redaksilocus
×

PT. SSI Diduga Lakukan Kejahatan Lingkungan, Dilaporkan Warga ke Polres Garut, Ditjen Penegakan Hukum LH dan Kehutanan

Sebarkan artikel ini
PT. SSI Diduga Lakukan Kejahatan Lingkungan, Dilaporkan Warga ke Polres Garut, Ditjen Penegakan Hukum LH dan Kehutanan

LOCUSONLINE.CO – Dugaan kejahatan lingkungan PT. SSI di Kabupaten Garut resmi dilaporkan oleh kelompok masyarakat ke Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pelapor juga melayangkan laporan kepihak Polres Garut, Senin (6 November 2023).

Dugaan kejahatan tersebut diduga dilakukan oleh PT. SSI yang telah melaksanakan pembangunan di daerah Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, sebelum mengantongi dokumen perizinan, terkhusus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

tempat.co

Menurut Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK), Asep Muhidin, S.H., M.H, dokumen Amdal merupakan dokumen yang bersifat wajib dimiliki terlebih dahulu oleh siapapun yang akan membangun dan menimbulkan dampak besar kepada lingkungan.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah diubah oleh Undang-undang Nomr 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menegaskan, keputusan kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai persyaratan Penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

“Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal,” ujar Asep Muhidin.

Lalu, sambung Asep Muhidin, yang dimaksud Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menurut UUPLH adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow