LOCUSONLINE.CO – Dugaan kejahatan lingkungan di Kabupaten Garut resmi dilaporkan oleh kelompok masyarakat ke Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pelapor juga melayangkan laporan kepihak Polres Garut, Senin (6 November 2023).
Dugaan kejahatan tersebut diduga dilakukan oleh PT. SSI yang telah melaksanakan pembangunan di daerah Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, sebelum mengantongi dokumen perizinan, terkhusus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
Menurut Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK), Asep Muhidin, S.H., M.H, dokumen Amdal merupakan dokumen yang bersifat wajib dimiliki terlebih dahulu oleh siapapun yang akan membangun dan menimbulkan dampak besar kepada lingkungan.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah diubah oleh Undang-undang Nomr 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menegaskan, keputusan kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai persyaratan Penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
“Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal,” ujar Asep Muhidin.
Lalu, sambung Asep Muhidin, yang dimaksud Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menurut UUPLH adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
“Permasalahan atau kasus ini mirip dengan kasus Bumi Perkemahan (Buper) yang dibangun oleh Pemkab Garut melalui Dispora yang telah menetapkan pejabat pemerintah menjadi tersangka dan telah divonis bersalah. Dispora Kabupaten Garut membangun Buper sebelum memiliki Amdal,” katanya.
Pasal yang diterapkan, sambung Asep adalah Pasal 109 huruf a UUPLH yang menyebutkan “setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki: a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 5. Pasal 34 ayat 3 atau Pasal 59 ayat 4 yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 .000.000.000 dan paling banyak Rp 3.00O.000.000.
“Jadi jelas disini perusahaan dan oknum pejabat Pemkab Garut telah membiarkan kejahatan lingkungan. Bahkan ada yang menyebutkan boleh membangun meskipun belum memiliki dokumen perizinan terkhusus Amdal dan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” ujarnya.
Selain mengadukan kepada APH (Aparat Penegak Hukum), dalam waktu dekat MPK juga akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Garut atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT. SSI.
“Kami ingin semua pihak memahami dan mentaati aturan hukum, agar kedepannya perusahaan bisa berjalan dengan baik tanpa ada kendala dan masyarakat pun merasakan manfaat yang besar dari pihak perusahaan manapun,” tandasnya. (asep ahmad)