GarutHukumNews

Jaksa Agung Diminta Turun Tangan, Indikasi Kuat Ada Pelanggaran HAM Kasus Dugaan Korupsi BOP, Reses dan Pokir DPRD Garut

redaksilocus
×

Jaksa Agung Diminta Turun Tangan, Indikasi Kuat Ada Pelanggaran HAM Kasus Dugaan Korupsi BOP, Reses dan Pokir DPRD Garut

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Diminta Turun Tangan, Indikasi Kuat Ada Pelanggaran HAM
kajagung
tempat.co

Selain itu, terang Asep Muhidin, Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 telah menyempurnakan apa itu alat bukti, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

“Sehingga secara yuridis (hukum) penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap suatu perkara. Dari rumusan itu diketahui bahwa setiap “kelambatan” penyelesaian perkara pidana yang disengaja oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang,” tandasnya.

Karena, masih kata Asep Muhidin, para terperiksa tidak akan tenang dalam menjalani aktivitasnya yang tersandera oleh Kejaksaan Negeri Garut sebagai lembaga hukum, yang masih tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pasal 28D ayat (1) UU RI tahun 1945 ini menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” katanya.

Asep menambahkan, pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah oleh Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung RI nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Repblik Indonesia, menyebutkan “dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Kejaksaan dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat”.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow