HukumKorupsiNasionalNews

Dugaan Suap, Kejati Riau Tahan Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi

×

Dugaan Suap, Kejati Riau Tahan Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dugaan Suap, Kejati Riau Tahan Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi

LOCUSONLINE.CO – Kejati Riau Tahan Pasutri. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan oknum jaksa berinisial SH dan suaminya yang merupakan seorang oknum polisi berinisial Bripka BA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto di Pekanbaru, Selasa mengatakan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Bengkalis SH ditetapkannya sebagai tahanan kota, sedangkan sang suami setelah pemeriksaan kesehatan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Riau.
[irp]

[irp]
“Benar, Senin malam (20/11) dilakukan tindakan penahanan terhadap SH dan BA. SH tahanan kota dan BA dititipkan di Rutan Polda Riau,” katanya.

Dia menjelaskan SH dan BA diduga menerima suap dari Fauzan, seorang terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis yang perkaranya ditangani oleh SH.

Bambang mengatakan bahwa pertimbangan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap SH karena adanya permohonan dan jaminan dari pihak keluarga dan juga tersangka kooperatif.

“Selain itu tersangka dalam keadaan hamil dan mempunyai anak berumur empat tahun,” ujarnya.

Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Sebelumnya, Korps Adhyaksa juga telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial K, yang sebelumnya berstatus saksi daftar pencarian orang, hingga akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (25/10) di Jakarta Timur.

Adapun peran tersangka K, diketahui sebagai perantara dari keluarga terdakwa Fauzan, yang mentransfer uang ke BA melalui nomor rekening rekan BA.

Demikian informasi “Dugaan Suap, Kejati Riau Tahan Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi” semoga membantu. (*)
[irp]
(Antara)

JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca