BlogGarutNasionalNews

Bupati Garut Rudy Gunawan Pasang Badan Untuk PMA yang Belum Miliki Amdal ? MPK Menggugat ke Pengadilan Negeri

redaksilocus
×

Bupati Garut Rudy Gunawan Pasang Badan Untuk PMA yang Belum Miliki Amdal ? MPK Menggugat ke Pengadilan Negeri

Sebarkan artikel ini
Kejahatan Lingkungan. Bupati Garut Rudy Gunawan Pasang Badan Untuk PMA yang Belum Miliki Amdal ? MPK Menggugat ke Pengadilan Negeri
Bupati Garut, Rudy Gunawan dan Kepala DPMPTSP, Wahyudijaya. (Ft: M Zaenal Ridwan)
tempat.co

Perusahaan Modal Asing (PMA) tersebut diduga melakukan beragam pelanggaran, salah satunya tidak mengantongi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) saat menjalankan pembangunan.

Enam hari berlalu, karena pengaduan MPK diduga tidak mendapat respon dan tidak ada surat balasan dari Polres dan Gakumdu KLHK, akhirnya MPK menggugat PT. SSI, Gakumdu KLHK dan Pemkab Garut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, senin (13/11/2023). Pengadilan Negeri Garut telah meregister gugatan tersebut dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2023/PN Grt.

Pihak tergugat bukan hanya PT. SSI, tetapi MPK juga melakukan gugatan terhadap Menteri Lingkungan Hidup, Kehutanan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal LHK dan Bupati Garut Cq Satuan Polisi Pamong Praja.

Ditemui usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut, Koordinator MPK Asep Muhidin, SH,. MH beserta kedua penggugat lainnya, Rahadian Pratama, SH dan Bakti Safa’at di Gedung PN Garut mengatakan, pihaknya mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT. SSI, Bupati Garut Cq Satpol PP dan Kementerian Lingkungan Hidup Cq KLHK.

“Ada pembangunan konstruksi yang belum mengantongi perijinan, seharusnya jangan dulu dilaksanakan sebelum memiliki perijinan lengkap dan dokumen Amdal,” papar Asep Muhidin, Senin (13/11/2023).

Menurut Asep Muhidin, kasus pembangunan yang dilaksanakan PT. SSI mirip dengan pembangunan Bumi Perkemahan (buper) yang dilaksanakan Pemkab Garut, yang membangun tanpa memiliki dokumen Amdal. “Yurisprudensinya sama dengan Pembangunan Buper yang dilaksanakan Pemkab Garut dan telah memakan korban, yakni salah satu oknum pejabat terbukti bersalah dan dihukum penjara,” terangnya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow