Perusahaan Modal Asing (PMA) tersebut diduga melakukan beragam pelanggaran, salah satunya tidak mengantongi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) saat menjalankan pembangunan.
Enam hari berlalu, karena pengaduan MPK diduga tidak mendapat respon dan tidak ada surat balasan dari Polres dan Gakumdu KLHK, akhirnya MPK menggugat PT. SSI, Gakumdu KLHK dan Pemkab Garut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, senin (13/11/2023). Pengadilan Negeri Garut telah meregister gugatan tersebut dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2023/PN Grt.
Pihak tergugat bukan hanya PT. SSI, tetapi MPK juga melakukan gugatan terhadap Menteri Lingkungan Hidup, Kehutanan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal LHK dan Bupati Garut Cq Satuan Polisi Pamong Praja.
Ditemui usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut, Koordinator MPK Asep Muhidin, SH,. MH beserta kedua penggugat lainnya, Rahadian Pratama, SH dan Bakti Safa’at di Gedung PN Garut mengatakan, pihaknya mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT. SSI, Bupati Garut Cq Satpol PP dan Kementerian Lingkungan Hidup Cq KLHK.
“Ada pembangunan konstruksi yang belum mengantongi perijinan, seharusnya jangan dulu dilaksanakan sebelum memiliki perijinan lengkap dan dokumen Amdal,” papar Asep Muhidin, Senin (13/11/2023).
Menurut Asep Muhidin, kasus pembangunan yang dilaksanakan PT. SSI mirip dengan pembangunan Bumi Perkemahan (buper) yang dilaksanakan Pemkab Garut, yang membangun tanpa memiliki dokumen Amdal. “Yurisprudensinya sama dengan Pembangunan Buper yang dilaksanakan Pemkab Garut dan telah memakan korban, yakni salah satu oknum pejabat terbukti bersalah dan dihukum penjara,” terangnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues