GarutNasionalNews

Ketua KPK Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, MPK: Segera Borgol dan Tahan

×

Ketua KPK Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, MPK: Segera Borgol dan Tahan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, MPK: Segera Borgol dan Tahan
Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH., MH.

Menurut Asep Muhidin, dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan “Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.

“Faktanya itu belum pernah terjadi, tentu dugaan masyarakat (publik) kemungkinan muncul dugaan oknum pegawai KPK memperdagangkan perkara dumas, tetapi apa daya kekuatan masyarakat tidak bisa menggapai itu. Sekaranglah baru dibuka borok-boroknya KPK, sedikit demi sedikit,” katanya.

(Red)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca