Menurut Asep Muhidin, dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan “Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.
“Faktanya itu belum pernah terjadi, tentu dugaan masyarakat (publik) kemungkinan muncul dugaan oknum pegawai KPK memperdagangkan perkara dumas, tetapi apa daya kekuatan masyarakat tidak bisa menggapai itu. Sekaranglah baru dibuka borok-boroknya KPK, sedikit demi sedikit,” katanya.
(Red)