LOCUSONLINE.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di 27 kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Terkait UMK Jawa Barat tahun 2024.
[irp]
“Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK di Jawa Barat tahun 2024, dan tadi juga saya sudah menerima aspirasi perwakilan Serikat Pekerja dan keputusan sudah ditandatangani. UMK yang tertinggi Kota Bekasi,” seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/11).
Bey mengatakan kenaikan UMK Jabar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 Tentang Pengupahan. Meski demikian, terdapat 14 kabupaten/kota yang merekomendasikan kenaikan di atas aturan tersebut.
Merujuk PP 51/2023, Bey menggunakan perhitungan koefisien khusus (alpha) antara 0,1 sampai 0,3. Hitungannya berbeda-beda, disesuaikan karakter daerah dengan mempertimbangkan inflasi Jabar per September secara tahunan (yoy) sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.
[irp]
“Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430. Memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta. (Untuk yang terendah) Kota Banjar Rp2.070.192,” ucapnya.
Berikut daftar UMK di Jawa Barat 2024:
1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6. Kota Depok: Rp4.878.612
7. Kota Bogor: Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12. Kota Bandung: Rp4.209.309
13. Кota Cimahi: Rp3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
18. Kota Cirebon: Rp2.533.038
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27. Kota Banjar: Rp2.070.192
[irp]
Demikian informasi mengenai “Sah! Inilah Daftar UMK Jabar 2024, Tertinggi Kota Bekasi Rp5,3 Juta” semoga membantu. (**)
JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!