GarutHukumNews

Kasus BIJ Garut Terkesan Terlupakan, Padahal Kejati Jabar Umumkan Ada Kerugian Rp 10 M

redaksilocus
×

Kasus BIJ Garut Terkesan Terlupakan, Padahal Kejati Jabar Umumkan Ada Kerugian Rp 10 M

Sebarkan artikel ini
Kasus BIJ Garut Terkesan Terlupakan, Padahal Kejati Jabar Umumkan Ada Kerugian Rp 10 M
Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) usai melayangkan gugatan PT. SSI ke Pengadilan Negeri Garut. (Ft: asep ahmad)
tempat.co

LOCUSONLINEKasus BIJ Garut terlupakan.  Awal tahun 2023, tepatnya di bulan Januari, masyarakat Garut dihebohkan oleh pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). 10 Januari 2023 lembaga ini menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023 dan dilanjutkan dengan diumumkannya ada kerugian keuangan mencapai Rp. 10 Milyar dari tahun 2018-2021.

Kasus yang menimpa perusahaan perbankan milik pemerintah atau biasa disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Intan  mulai digarap Kejati Jabar sejak Desember 2022.  Pada saat itu juga, lembaga ini telah memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupi (tipikor) di tubuh perusahaan itu.

Lalu perusahaan apa yang membuat lembaga penegak hukum ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat di Kabupaten Garut. Pasalnya, ada beberapa BUMD yang berada dibawah naungan Pemkab Garut. Ternyata perusahaan perbankan itu adalah BPR Bank Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut.

Namun, setelah lebih dari 10 bulan berlalu Kejati Jabar belum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan secara resmi, maka tiga orang masyarakat Garut mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang telah terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

Kuasa Hukum para pihak pengaju Praperadilan, Asep Muhidin, SH. MH membenarkan adanya pemberian kuasa dari tiga orang warga Garut dari sekian banyak yang akan memberikan kuasa. “Kami batasi dulu minimal 2 orang warga yang memberikan kuasa kepada kantor hukum kami, awalnya banyak yang akan memberikan kuasa tetapi maksud dan tujuannya sama, jadi dibuat oleh 3 orang dulu. Adapun maksud dan tujuan warga Garut ini meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di BPR Bank Intan Jabar Garut yang diduga telah merugikan keuangan mencapai Rp. 10 Milyar dan setatusnya telah masuk ke tahap penyidikan,” katanya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow