HukumKarawangNews

Kepala Kejari Karawang Klaim Sudah Bekerja Maksimal Dalam Penanganan Hukum di 2023

×

Kepala Kejari Karawang Klaim Sudah Bekerja Maksimal Dalam Penanganan Hukum di 2023

Sebarkan artikel ini

Kajari Karawang juga menjelaskan, langkah penyidikan perkara tengah dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus, terkait dugaan Tipikor penggelapan dana giro pusat PT.LKM Karawang, atas nama Yanto Sudaryanto dan perkara ini berjalan ditahap penuntutan.

Penyidikan perkara lainnya dilakukan bidang pidsus Kejari Karawang menyoal temuan audit BPK nomor 33/AUDITAMA/ VII/PDTT/ 07/2018 Tahun 2018 terkait penyimpangan pupuk bersubsidi PT.PUPUK KUJANG CIKAMPEK dilakukan PT.ABADI TIGA SAUDARA senilai Rp 4.257.568.854 ( empat milyar dua ratus lima puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah, untuk perkara ini, penyidik Kejaksaan Karawang masih kumpulkan keterangan saksi dan tunggu hasil audit investigasi ahli, perkara ini belum tetapkan tersangka.

Baca Juga  Kecelakaan Maut Di Jalan Raya Papandayan, Satu Orang Meninggal Dunia

” Untuk duit sejumlah 4,2 milyar rupiah lebih kaitan perkara ini sudah dititip di kas negara, guna kepentingan persidangan,”ucap Syaifullah.

Syaifullah mengaku, bidang tindak pidana khususnya di tahun 2023 melakukan 3 kegiatan penuntutan perkara, meliputi, dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan laboratorium komputer serta pembangunan gedung fakultas ilmu komputer Universitas Singaperbangsa Karawang ( UNSIKA) tahun 2018, atas nama terdakwa Kasto , perkaranya telah putus dan telah berkekuatan hukum tetap

Lanjut kemudian, sebut Syaifullah, pihaknya juga mendalami dugaan perkara Tipikor PT .Lembaga Keuangan Mikro Karawang Tahun 2016 -2018 atas nama Zainal Abidin.SE, perkara ini tahap kasasi , dan, dugaan perkara Tipikor penggelapan dana giro pusat PT. LKM Karawang,atas nama Yanto Sudaryanto, perkaranya juga di tahap kasasi.

Kaitan penanganan perkara dilakukan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang di tahun 2023, mengaku telah melakukan 5 upaya hukum, meliputi, perkara dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan laboratorium computer serta pembangunan gedung fakultas ilmu komputer Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018, atas nama terdakwa Drs.Dedi MPd Bin Kasmita, putusan kasasi telah inkracht.

Kemudian, dugaan Tipikor pelaksanaan Dana Alokasi Khusus bidang pertanian Kabupaten Karawang tahun 2018 atas nama terdakwa Ir.Hj.Usmaniah M.P, serta dugaan Tipikor penyalahgunaan dana desa Waluya tahun anggaran 2018 dan 2019 atas nama terdakwa Hermansyah alias Asep Bin Maman Suarman.

Baca Juga  Bupati Ade Sugianto Dampingi Watimpres di Seminar Kebangsaan

Dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan laboratorium komputer serta pembangunan gedung fakultas ilmu komputer Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018, atas nama Kasto ,perkaranya tahap kasasi , dan Dugaan Tipikor PT .Lembaga Keuangan Mikro Karawang Tahun 2018 -2019 atas nama Zainal Abidin.SE, perkaranya di tahap kasasi.

Kajari Karawang Syaifullah pula menyebut, 4 kegiatan eksekusi dilakukan bidang pidana khusus instansi hukumnya, meliputi, Dugaan Tipidkor penyalahgunaan dana desa Parung Mulya kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang atas nama terpidana Drs. H.Asep Kadarusman Bin H.Didi, kemudian, dugaan Tipikor pelaksanaan Dana Alokasi Khusus bidang pertanian Kabupaten Karawang tahun 2018 atas nama Suryana yang telah dieksekusi perkaranya tanggal 14 Maret 2023, selanjutnya, dugaan Tipikor penyalahgunaan dana Desa Kutawaluya Kecamatan Kutawaluya Karawang atas nama Ir.Hj.Usmaniah M.P, dan dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan Laboratorium Computer Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018 atas nama Drs.Dedi M.Pd Bin Kasmita, perkaranya telah dieksekusi tanggal 13 Oktober 2023.

Syaifullah mengklaim, bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Karawang, telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 485.750.322 dari kegiatan penyelamatan Rp 200.880.322 di tahap penyelidikan dugaan Tipikor penggelapan asset Bumdes Mandiri Desa Rawasari Kecamatan Cilebar Karawang, kemudian, Rp 284.870.000, uang pengganti dari tangan terpidana Ir.Hj.Usmaniah, dan titipan uang barang bukti dari PT.Pupuk Kujang Cikampek senilai Rp 4.257.568.854 ( empat milyar dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) atas temuan audit BPK nomor: 33/ AUDITAMA VII/ PDTT/ 07/2018 tahun 2018 dilakukan oleh PT.ABADI TIGA SAUDARA. (*)

Baca Juga  Stabilkan Pangan, DP4 Blora Gelar GPM di Blok T

FOLLOW IG LOCUSONLINE.CO YA!

JANGAN LUPA JUGA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI YA!

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca