GarutHukumNewsPolisiku

Polres Garut Diminta Segera Bertindak Tegas Kepada Perusahaan Asing dan Oknum Pejabat

locusonline
×

Polres Garut Diminta Segera Bertindak Tegas Kepada Perusahaan Asing dan Oknum Pejabat

Sebarkan artikel ini
Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH., MH saat melayangkan surat ke Polres Garut

Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Wahyudijaya pada satu kesempatan pernah mengatakan kalau pembangunan PT. Silver Skyline Indonesia berdasarkan hasil rapat dengan dinas teknis dan DPRD Kabuaten Garut dipersilahkan membangun, meskipun faktanya PT. Silver Skyline Indonesia belum memiliki Amdal, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehinga dari apa yang disampaikan atau dikatakan Wahyudijaya tersebut telah menghalalkan yang haram atau melegalkan yang ilegal. “Artinya hukum solah telah tunduk kepada kekuasaan, kejadian tersebut sangatlah mengkhawatirkan terjadi di negara hukum dan berdasarkan konstitusi,” ungkapnya.

Asep Muhidin menegaskan, pihaknya selaku masyarakat yang menyampaikan laporan/pengaduan meminta Polres Garut segera mengambil langkah nyata serta mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, apa yang menjadi dasar atau alas hukum yang manjadi pijakannya untuk melakukan dugaan pelanggaran terhadap dugaan kejahatan lingkungan sebagaimana Pasal 109 poin a UUPPLH.

Baca Juga  19 Pejabat di Era Hengky Kurniawan Benarkah Bakal Dikembalikan Kejabatan Semula?

“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bahwa penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan. Nah, apabila Polres Garut masih tidak atau belum mengambil langkah kongkrit dan nyata, kami akan ajukan Praperadilan, karena sebagaimana Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 tanggal 25 Maret 2013 telah mengubah penafsiran frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ yaitu yang bisa mengajukan Praperadilan diantaranya pelapor,” terangnya.

Selain itu, MPK menganggap dengan tidak menanggapi dan mengambil langkah serangkaian tindakan oleh kepolisian, dapat juga termasuk, karena penghentian penyidikan tidaklah harus dibuktikan adanya SP3. Namun dapat juga dimaknai secara materiil berupa serangkaian tindakan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim yang dirumuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo No. 04/Pid.Pra/2007/PN.Skh.Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 01/PID/PRA/2008/PN TK dan lainnya.

“Memang ini masih tahapan dumas, belum masuk tahap penyidikan tetapi frase serangkaian adalah mulai dari awal adanya pengaduan. Tanpa adanya pengaduan, tidak mungkin ada rangkaian tahapan penyidikan,” pungkasnya.

Baca Juga  Warga Sindangkasih Ini Berterimakasih Kepada Pemerintah Dengan Adanya Program PBIJK

(Asep Ahmad)

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

IKUTI JUGA BERITA LOCUSONLINE.CO DI IG, FB DAN TIKTOK YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow