Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Wahyudijaya pada satu kesempatan pernah mengatakan kalau pembangunan PT. Silver Skyline Indonesia berdasarkan hasil rapat dengan dinas teknis dan DPRD Kabuaten Garut dipersilahkan membangun, meskipun faktanya PT. Silver Skyline Indonesia belum memiliki Amdal, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehinga dari apa yang disampaikan atau dikatakan Wahyudijaya tersebut telah menghalalkan yang haram atau melegalkan yang ilegal. “Artinya hukum solah telah tunduk kepada kekuasaan, kejadian tersebut sangatlah mengkhawatirkan terjadi di negara hukum dan berdasarkan konstitusi,” ungkapnya.
Asep Muhidin menegaskan, pihaknya selaku masyarakat yang menyampaikan laporan/pengaduan meminta Polres Garut segera mengambil langkah nyata serta mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, apa yang menjadi dasar atau alas hukum yang manjadi pijakannya untuk melakukan dugaan pelanggaran terhadap dugaan kejahatan lingkungan sebagaimana Pasal 109 poin a UUPPLH.
“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bahwa penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan. Nah, apabila Polres Garut masih tidak atau belum mengambil langkah kongkrit dan nyata, kami akan ajukan Praperadilan, karena sebagaimana Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 tanggal 25 Maret 2013 telah mengubah penafsiran frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ yaitu yang bisa mengajukan Praperadilan diantaranya pelapor,” terangnya.
Selain itu, MPK menganggap dengan tidak menanggapi dan mengambil langkah serangkaian tindakan oleh kepolisian, dapat juga termasuk, karena penghentian penyidikan tidaklah harus dibuktikan adanya SP3. Namun dapat juga dimaknai secara materiil berupa serangkaian tindakan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim yang dirumuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo No. 04/Pid.Pra/2007/PN.Skh.Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 01/PID/PRA/2008/PN TK dan lainnya.
“Memang ini masih tahapan dumas, belum masuk tahap penyidikan tetapi frase serangkaian adalah mulai dari awal adanya pengaduan. Tanpa adanya pengaduan, tidak mungkin ada rangkaian tahapan penyidikan,” pungkasnya.
(Asep Ahmad)
IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!
IKUTI JUGA BERITA LOCUSONLINE.CO DI IG, FB DAN TIKTOK YA!

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues