LOCUSONLINE.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) konsisten mengawal kasus kejanggalan dalam Keputusan Tata Usaha Negara terkait Surat Perintah Pelaksana Tugas Direktur RSUD Bayu Asih Nomor : KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023. Hal tersebut di benarkan Zaenal Abidin, Ketua KMP di kediamannya, Selasa, (20/12/2023).
Kang ZA menyampaikan, KMP telah melakukan semua tahapan, mulai dari berkirim surat kepada Pj. Bupati No.076/KMP/XI/2023 perihal permohonan penjelasan terkait penunjukkan Plt. Direktur Bayu Asih pada tanggal 9 November 2023 namun diabaikan. Tahapan berikutnya, kami berkirim kembali dengan No.077/KMP/PWK/XI/2023 pada tanggal 20 November 2023 perihal Keberatan atas terbitnya Surat Perintah Plt No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023.
Menurutnya, Surat Keberatan yang di kirimkannya mendapat respon dan jawaban dari Pj. Bupati No.KPG.03.01.01/3117-BKPKSDM/2023 pada tanggal 22 November 2023. Inti jawaban atas keberatan tersebut, Pj Bupati menyampaikan bahwa acuannya adalah Surat Edaran Kepala BKN RI No.1/SE/I/2021,” Padahal Surat Edaran merupakan Naskah Dinas dan bukan peraturan perundang-undangan,” jelas Kang ZA.
Lanjut ZA, pada sembilan hari kerja pasca menerima jawaban dari Pj Bupati, Kemudian Komunitas Madani Purwakarta berkirim surat Banding kepada Pj Gubernur Jabar selaku atasan Pj Bupati sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan No.086/KMP/PWK/XII/2023. Surat tersebut diterima pada tanggal 6 Desember 2023. “Tuntutan Banding ini adalah untuk menyatakan batal atau tidak sahnya KTUN, serta mancabut surat perintah Plt No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023. Dan mewajibkan tergugat untuk mematuhi Hirarki Perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 12/2011,” ungkapnya.
“Tanggal 20 Desember 2023 adalah sepuluh hari kerja pasca ajuan surat Banding, maka Pj Bupati wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama lima hari kerja yg tertuang dalam Pasal 78 UU 30/2014 secara eksplisit menyatakan : bahwa Keberatan dikabulkan bilamana dalam 10 hari kerja Badan dan atau Pejabat Pemerintah tidak menyelesaikan banding,” pungkas Zaenal.
(Laela)
IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues