HukumNewsPemerintahPurwakarta

KMP Kecewa Pemerintah Belum Tanggapi Banding Surat Perintah Plt Direktur Bayu Asih

Tim locus
×

KMP Kecewa Pemerintah Belum Tanggapi Banding Surat Perintah Plt Direktur Bayu Asih

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) konsisten mengawal kasus kejanggalan dalam Keputusan Tata Usaha Negara terkait Surat Perintah Pelaksana Tugas Direktur RSUD Bayu Asih Nomor : KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023. Hal tersebut di benarkan Zaenal Abidin, Ketua KMP di kediamannya, Selasa, (20/12/2023).

Kang ZA menyampaikan, KMP telah melakukan semua tahapan, mulai dari berkirim surat kepada Pj. Bupati No.076/KMP/XI/2023 perihal permohonan penjelasan terkait penunjukkan Plt. Direktur Bayu Asih pada tanggal 9 November 2023 namun diabaikan. Tahapan berikutnya, kami berkirim kembali dengan No.077/KMP/PWK/XI/2023 pada tanggal 20 November 2023 perihal Keberatan atas terbitnya Surat Perintah Plt No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023.

Baca Juga  Terkait Pungli di Rutan Lembaga Antirasuah, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Pegawai

Menurutnya, Surat Keberatan yang di kirimkannya mendapat respon dan jawaban dari Pj. Bupati No.KPG.03.01.01/3117-BKPKSDM/2023 pada tanggal 22 November 2023. Inti jawaban atas keberatan tersebut, Pj Bupati menyampaikan bahwa acuannya adalah Surat Edaran Kepala BKN RI No.1/SE/I/2021,” Padahal Surat Edaran merupakan Naskah Dinas dan bukan peraturan perundang-undangan,” jelas Kang ZA.


Lanjut ZA, pada sembilan hari kerja pasca menerima jawaban dari Pj Bupati, Kemudian Komunitas Madani Purwakarta berkirim surat Banding kepada Pj Gubernur Jabar selaku atasan Pj Bupati sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan No.086/KMP/PWK/XII/2023. Surat tersebut diterima pada tanggal 6 Desember 2023. “Tuntutan Banding ini adalah untuk menyatakan batal atau tidak sahnya KTUN, serta mancabut surat perintah Plt No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023. Dan mewajibkan tergugat untuk mematuhi Hirarki Perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 12/2011,” ungkapnya.

Baca Juga  Tunggu Putusan Majelis Hakim, Sidang Kedua Kasus Hukum Ormas Pemuda Pancasila Berjalan Kondusif

“Tanggal 20 Desember 2023 adalah sepuluh hari kerja pasca ajuan surat Banding, maka Pj Bupati wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama lima hari kerja yg tertuang dalam Pasal 78 UU 30/2014 secara eksplisit menyatakan : bahwa Keberatan dikabulkan bilamana dalam 10 hari kerja Badan dan atau Pejabat Pemerintah tidak menyelesaikan banding,” pungkas Zaenal.
Baca Juga  Buntut 16 Tahanan Kabur, Kapolsek Tanah Abang Dicopot

(Laela)

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow