KPU & BawasluNasionalNewsPilpres 2024Politik

Selain Gaji, Ada Biaya Perlindungan Khusus Untuk KPPS 2024, Inilah Rincian Nominalnya…

×

Selain Gaji, Ada Biaya Perlindungan Khusus Untuk KPPS 2024, Inilah Rincian Nominalnya…

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu bagian penting dalam perhelatan pemilu. Sudah sewajarnya jika KPPS mendapatkan gaji dan perlindungan yang layak.
[irp]
Pada Pemilu 2024 mendatang, gaji petugas KPPS naik 2 kali lipat dibandingkan Pemilu 2019 lalu. Gaji ketua KPPS adalah Rp 1.200.000 dan anggotanya Rp 1.100.000. Sedangkan gaji pada Pemilu 2019 lalu hanya Rp 550.000 untuk ketua KPPS dan Rp 500.000 untuk anggota.

Melihat kembali pada Pemilu 2019 yang penuh duka, Komisi Pemilihan Umum tidak ingin kejadian serupa terulang lagi. Dilansir detikNews, terdapat 486 orang anggota KPPS meninggal dan 5.335 anggota lainnya sakit pada saat bertugas di Pemilu 2019 lalu.
[irp]
Maka dari itu, di Pemilu 2024 mendatang, KPU menganggarkan biaya perlindungan khusus untuk KPPS. Berapakah nilai biaya perlindungan tersebut? Mari simak penjelasan lebih lengkapnya!

Biaya Perlindungan KPPS 2024

Dikutip dari laman resmi KPU, pemerintah sudah menetapkan satuan biaya perlindungan pada petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS.

Biaya perlindungan ini untuk melindungi para petugas tersebut dari kecelakaan kerja. Berapakah besaran biaya perlindungannya? Berikut ini detailnya:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.
  • Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.
  • Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.
  • Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.

Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024

[irp]

Persyaratan Penerimaan KPPS 2024 Lebih Ketat

Selain menganggarkan biaya perlindungan, KPU juga menetapkan syarat yang lebih ketat untuk para pendaftar anggota KPPS. Calon anggota KPPS wajib dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

KPU juga secara khusus mengatur bahwa calon anggota KPPS tidak boleh memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Berikut adalah daftar komorbid yang tertuang di dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022:

  • Hipertensi atau tekanan darah
  • tinggi
  • Diabetes melitus
  • Tuberkulosis
  • Stroke
  • Kanker
  • Penyakit jantung
  • Penyakit ginjal
  • Penyakit hati
  • Penyakit paru-paru
  • Penyakit imun

[irp]

(*)

(Detik.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca