BandungNewsPemerintah

Puluhan Petugas Pemungut Retribusi Terminal Sambangi Kantor Dishub KBB

Tim locus
×

Puluhan Petugas Pemungut Retribusi Terminal Sambangi Kantor Dishub KBB

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO – Kantor Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Bandung Barat didatangi puluhan petugas pemungut retribusi terminal pada Kamis (11/1/2023).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan statusnya pasca surat pemberhentian yang dikirim oleh Dishub.

Baca Juga  Puluhan Botol Miras Berhasil Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Salah seorang petugas retribusi yang enggan disebut namanya mengatakan, petugas dari 11 terminal di KBB sekarang mendatangi Dishub KBB untuk mempertanyakan statusnya setelah pihak Dishub mengirim surat pemberhentian sepihak.

“Kami bersama teman-teman ingin minta kejelasan kepada Kepala Dinas terkait statusnya ke depan, kalau kita berhenti bekerja kita mau makan dari mana padahal kita sudah mengabdi puluhan tahun,” ungkapnya kepada wartawan.

Tentunya semua petugas dari 11 terminal di KBB, sambung ia, intinya ingin tetap bekerja dan mendapatkan status yang jelas.
Baca Juga  Pj Bupati Serahkan Bantuan Pangan Untuk Masyarakat Garut

“Kami berharap dinas terkait mendengar aspirasi teman-teman yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk Bandung Barat,” harapnya.

Terpisah, Kepala Dishub KBB, Fauzan membenarkan memberhentikan petugas di 11 terminal yang ada di KBB. Hal tersebut dilakukan terhitung 1 Januari 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi terdapat beberapa obyek retribusi daerah yang di hapus.
Baca Juga  Ragam Side Event di Ajang World Water Forum ke-10 di Nusa Dua Bali

“Jadi Kita menyesuaikan sesuai UUD terkait dihapusnya retribusi secara otomatis pemungutan di terminal sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Ia menegaskan, Dampak dari penghapusan tersebut berdampak terhadap petugas pemungut retribusi yang selama ini statusnya sebagai petugas pemungut retribusi dan bukan TKK. Sehingga petugas tersebut secara otomatis tidak lagi bisa di perpanjang.

“Jadi secara sistematis petugas tersebut berhenti tidak lagi bisa di perpanjang. Namun demikian dinas (Dishub, red) berupaya memberikan solusi menjadi juru parkir di setiap wilayah kerjanya dengan mencari potensi parkir yang belum tergarap,” pungkasnya.
Baca Juga  Mantan Ketua KPU Garut: Pernyataan KPU Garut Seolah-Olah Lempar Batu Sembunyi Tangan

(KAMIL)

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow