GarutHukumNews

Kejari Garut SP3 Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut, Warga Siapkan Praperadilan

Tim locus
×

Kejari Garut SP3 Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut, Warga Siapkan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Asep Muhidin, SH., MH usai mengikuti sidang Praperadilan dugaan korupsi BIJ Garut di PN Bandung. (Ft: asep ahmad)
Asep Muhidin, SH., MH usai mengikuti sidang Praperadilan dugaan korupsi BIJ Garut di PN Bandung. (Ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE – Kejaksaan Negeri Garut menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Biaya Operasional Pimpinan (BOP) DPRD dan Reses Anggota DPRD Garut periode 2014-2019, tetapi tidak menghentikan terhadap perkara dugaan Korupsi kasus Pokok Pikiran (Pokir).

Terbitnya SP3 tersebut bertepatan dengan momen pemilhan calon anggota DPRD yang akan diselenggarakan pada awal tahun 2024 ini. Hal tersebut menambah catatan penting dan sejarah penting di Kabupaten Garut, dimana hampir seluruh warga Garut menyoroti kasus dugaan korupsi di Gedung DPRD tersebut yang mulai ditangani sejak tahun 2019 dan ditemukan potensi kerugian mencapai Rp. 1,2 Milyar.

Dua warga masyarakat Garut, Bakti Safa’at sekaligus Koordinator Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) didampingi rekannya, Ridwan Kurniawan menyayangkan adanya rasa kekurangadilan dari penegak hukum kepada masyarakat. Karena korban dari perbuatan korupsi selain negara adalah rakyat.

Bagi masyarakat, berita terbitnya SP3 terkait penanganan perkara dugaan tipikor BOP dan Reses DPRD Garut seperti petir disiang bolong, karena jelas diumumkan oleh Kajari yang baru, Dr. Halila Rahma Purnama, SH,. M.Hum. Padahal Kejari Garut periode sebelumnya yakni DR. Neva Sari Susanti pernah menyampaikan kepada sejumlah media hasil perhitungan internal Kejari Garut terdapat atau ditemukan adanya kerugian mencapai Rp 1,2 Milyar.

“Sekarang malah dihentikan atau diterbitkan SP3, kan kurang rasional, kecuali ada penjelasan komperhensif data apa yang menjadi dasar kerugian tersebut,” ujar Bakti Safa’at.

Namun dalam hal ini, sambung Bakti, Kejaksaan memiliki wewenang menerbtkan SP3 tersebut, tetapi tidak adil, dalam artian adil terhadap korban yaitu masyarakat. “Ini harus clear dan jelas. Menerbitkan SP3 harus memenuhi sebagaimana diatur Pasal 109 ayat (2) Undang-ndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP,” katanya.

Untuk memberikan rasa adil kepada masyarakat, MPK telah berkoordinasi dan memberikan kuasa kepada kantor hukum Asep Muhidin, SH., MH dan Rekan untuk mengajukan Praperadilan supaya nanti bisa terbuka yang sebenarnya di persidangan. “Apa yang menjadi dasar diterbitkannya SP3, dan apa yang menjadi alasan perhitungan kerugian yang disampaikan oleh Kajari Garut terdahulu DR. Neva Sari Susanti mencapai Rp. 1,2 Milyar,” katanya.

Baca Juga  Biden Tolak Seruan Gencatan Senjata Israel-Hamas Dari Jokowi

Terpisah, Asep Muhdin, SH., MH membenarkan bahwa kantor hukumnya telah menerima surat kuasa dari beberapa masyarakat Garut terhadap terbitnya SP3 terhadap penanganan kasus dugaan Tipikor BOP dan Reses, namun tidak untuk kasus Pokok Pikiran (Pokir) yang sama juga ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut.

“Kami masih melakukan telaahan, pendalaman dan mengumpukan bukti-bukti yang akan dipergunakan nanti saat menyampaikan Praperadilan. Tentu bukti ini nantinya diharapkan agar Majelis Hakim dapat membatalkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan memerintahkan Kejaksaan untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini,” terangnya.

Menurutnya, kalau alasan diterbitkan SP3 kurang cukup bukti dan adanya pengembalian kerugian tahun 2015, maka berdasarkan pertimbangan hakim Praperadilan dalam kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) antara Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan Kejaksaan Agung, dimana salah satu pertimbangan Hakim adalah pengembalian kerugian negara, tidak menghapus pidana.

“Itu telah sejalan dengan ruh Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga telah dijelaskan pada Pasal 12A ayat (2) yang menyebutkan “bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,” katanya.

Selain itu, Asep Muhidin juga mencontohkan kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk PPP Kabupaten Jepara dengan tersangka Bupati Ahmad Marzuki tahun 2017 telah diterbitkan SP3 oleh Kejaksaan Tingg Jawa Tengah, tetapi Hakim pada Pengadilan Semarang membatalkannya melalui upaya Praperadilan dan memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerbitkan surat dilanjutkannya penyidikan.

Baca Juga  Kepala Dinas Kesehatan Garut: Pembayaran ke BPJS Kesehatan Untuk PBI dari APBD Sesuai SK Bupati

“Jadi ada kemunginan Kejaksaan Negeri Garut dalam menerbitkan SP3 bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tentang tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus,” tandasnya.

Asep menegaskan, beberapa alasan diterbitkannya SP3. Pertama, tidak diperoleh alat bukti yang cukup untuk meneruskan perkara. Kedua, perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. Ketiga, penghentian penyidikan dilakukan demi hukum. “Nah alasan yang sering dipakai adalah tidak adanya alat bukti yang cukup dan tidak ditemukan kerugian negara. Jadi nanti kita akan uji alasan ini pada sidang Praperadilan,” ungkapnya.

Bahkan, tegas Asep Muhidin, dalam standar internasional, kerugian negara secara nyata tidak lagi dijadikan pertimbangan utama. Sebagaimana aturan dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang tidak lagi menggunakan unsur kerugian negara sebagai ukuran mutlak. Sebab, banyak tindak pidana korupsi yang tidak merugikan keuangan negara secara langsung, tapi berakibat secara tidak langsung. Namun di Indonesia harus nyata setelah ada putusan MK.

“Intinya kami masih mempelajari, menyusun dan mengumpulkan bukti. Namun apabila ada masyarakat yang berkeinginan kasus ini terang benderang, silahkan bisa bergabung dengan kami. Besar harapan kami agar masyarakat tetap kritis demi pembangunan dan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (asep ahmad)

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow