NasionalNewsParlemen

Pungli di Rutan KPK, Komisi III: Menyedihkan

×

Pungli di Rutan KPK, Komisi III: Menyedihkan

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyoroti temuan 93 pegawai KPK yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Ia menilai temuan itu sangat menyedihkan sebab terjadi di dalam lembaga yang seharusnya dapat dipercaya masyarakat sebagai pemberantasan praktik kecurangan dan korupsi.

“Ini satu hal yang sangat menyedihkan ya, ketika Pungli justru terjadi di dalam tugas yang menjadi tanggung jawab dari KPK,” kata Tobas sapaan akrabnya kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga  Kadisdik Ade Manadin Umumkan PPDB TK, SD dan SMP di Garut Telah Dibuka

Politisi Fraksi Partai NasDem ini pun meminta agar temuan itu dievaluasi total. Ia meminta agar penindakan hukum ditegakkan kepada para oknum yang terlibat dan KPK wajib mengevaluasi sistem yang berjalan saat ini.

Tobas menegaskan evaluasi harus dilakukan dari akar masalah. Menurutnya, bisa jadi praktik tersebut memang bukan sekali terjadi di KPK. Apabila evaluasi tidak segera dilakukan, Tobas meyakini tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK akan semakin jeblok.

“Jadi peristiwa (Pungli) yang tidak dapat terkontrol ataukah sebenarnya ini sudah menjadi suatu hal yang biasa? yang berarti sudah bobrok sekali kalau ini menjadi suatu hal yang biasa,” katanya.
Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Perda Ketertiban Serta Perlindungan Warga

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya mengungkap nilai Pungli yang melibatkan 93 pegawai mencapai Rp6,14 miliar. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dari jumlah itu setiap oknum menerima besaran bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta. Total angka Rp6,14 miliar merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.

Dalam kasus tersebut, Albertina menyebut Dewas KPK telah memeriksa 169 orang, yang 137 diantaranya merupakan pihak eksternal, serta 32 orang lainnya adalah mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur.
Baca Juga  Pemkab Garut Tetapkan Relokasi PKL Jalan A.Yani Mulai 20 Juli

Hasilnya, 93 orang memenuhi syarat untuk masuk ke tahap sidang etik. Ada 44 sisanya tidak memenuhi syarat. Lalu, ada satu orang yang telah dijatuhi sanksi pada Agustus lalu. (*)

(dpr.ri)

Baca Juga  Jalan Setapak Terancam Putus Akibat Saluran Irigasi di Mandalasari Tertutup Longsor

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca