GarutHukumNewsPemerintah

Langgar Hukum, Pembangunan Pabrik di Cibatu Disegel, MPK: Tinggal Tindak Lanjut Pidanya

×

Langgar Hukum, Pembangunan Pabrik di Cibatu Disegel, MPK: Tinggal Tindak Lanjut Pidanya

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan penutupan sementara pembangunan pabrik alas kaki di Kecamatan Cibatu karena masalah perizinan lingkungan, dipastikan tidak mengganggu nilai investasi yang sudah terserap senilai Rp81 miliar.

DPMPTSP Garut memastikan pembangunannya bisa dilanjutkan setelah perizinan tuntas.

“Nilai investasinya sudah terserap, tidak akan terganggu, cuma menunggu waktu, secepatnya selesai,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut Wahyudijaya kepada wartawan di Garut, Rabu (17/1/2024)

Baca Juga  Bupati Garut Rudy Gunawan Pasang Badan Untuk PMA yang Belum Miliki Amdal ? MPK Menggugat ke Pengadilan Negeri

Ia menuturkan sudah mendapatkan informasi adanya penutupan kegiatan pembangunan pabrik PT Silver Skyline Indonesia di Cibatu, karena masalah perizinan yang belum selesai yakni terkait AMDAL.

Pemberhentian itu, kata dia, merupakan kewenangan dari tim eksekusi Penegakan Hukum Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup, dan bisa kembali melanjutkan pembangunan setelah proses izinnya selesai.

“Tapi itu penghentian sementara sambil menunggu proses AMDAL,” katanya.

Dia menyampaikan pembangunan pabrik di daerah itu memiliki nilai realisasi penanaman modal yang sudah diserap sebesar Rp81.213.499.668, nilai modal itu terdiri dari pengadaan lahan, bangunan gedung dan lain-lainnya.

Adanya kebijakan pemerintah pusat menghentikan kegiatan pembangunan itu, kata Wahyudijaya, disambut baik oleh perusahaan dan menyatakan siap memenuhi aturan dengan berusaha secepatnya menyelesaikan perizinan tersebut.

“Ini mendapatkan apresiasi dan siap mengikuti regulasi yang harus diselesaikan,” katanya lagi.

Ia menyampaikan Pemkab Garut selama ini terbuka bagi investor untuk membuka usaha, agar bisa menyerap tenaga kerja bagi masyarakat Kabupaten Garut yang diharapkan bisa meningkatkan taraf hidup masyarakatnya.

Menurut dia, pabrik yang akan berdiri di Kecamatan Cibatu itu memiliki potensi besar untuk menyerap tenaga kerja yang diperkirakan sebanyak 6 ribuan orang.

“Mereka membangun pabrik di sana itu mengejar order, dan kami pemerintah daerah butuh investasi masuk, apalagi bisa menyerap 6 ribuan orang, juga akan tumbuh UMKM baru di sana,” kata dia.

Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Indra Purnama menyatakan, penutupan kegiatan pembangunan pabrik di Cibatu itu merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena belum ada izin terkait lingkungan.

Pemerintah daerah, kata dia, selama ini bertugas melakukan pengawasan, kemudian terkait kewajiban sanksi administrasi ada di KLHK, selanjutnya memberikan tembusan ke daerah.

“Konteksnya dalam rangka pengawasan, kewajiban sanksi administratif oleh KLHK sesuai SK Nomor 3 Tahun 2024 untuk tembusan sanksi administratif belum kami terima tembusan dari KLHK,” tandasnya.


Terpisah, Ketua Masyarakat Pengkaji Kebijakan (MPK) Bakti Safa’at yang didampingi kuasa hukumnya Asep Muhidin, SH., MH menilai pernyataan Pemkab Garut seharusnya disampaikan dengan pemikiran yang sehat.

Baca Juga  Pengadilan Negeri Garut Tetapkan Agenda Sidang Gugatan PMH PT. Silver Skyline Indonesia

“Pejabat Pemkab Garut seharusnya memiliki pemikiran yang sehat, kenapa baru sekarang berstatment dihentikan sementara sambil menunggu izin dan AMDAL, dari dulu kemana saja?, itu kan memperlihatkan kaya yang masuk angin. Bahkan sempat menyebutkan kalau hasil rapat teknis dengan DPRD kalau pembangunan PT. SSI boleh dijalankan meskipun belum memiliki dokumen perizinan dan AMDAL, itu kan statment yang tidak sehat,” Kata ketua MPK, Bakti dikantornya, Kamis (18/1/2024).

Kalau izinnya sudah ada, sambung dia, “Silahkan dilanjutkan, toh itu wajib, kalaupun nanti ada yang menghalangi pembangunan setelah izinnya ada itu bisa dipidanakan oleh perusahaan karena menghalang-halangi pembangunan,” ujarnya.
Baca Juga  Komisi II DPRD Tegaskan PT. Silver Skyline Indonesia Harus Menempuh Perijinan dan Satpol PP Harus Melakukan Pengawasan

Bakti juga menambahkan,selain gugatan dan pengaduan kepada Gakkumdu KLHK, MPK sudah menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian Resort Garut untuk menindak dugaan Pidanannya.

“Selain gugatan yang telah diputus dengan putusan disegel atau dipasang papan pengawasan dan garis KLHK Line oleh Gakkumdu KLHK, tinggal menindaklanjuti dugaan tindak pidananya di kepolisian, karena MPK sudah menyampaikan laporan/pengaduan dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan kepada Polres Garut,” tandasnya. (Red)

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca