HukumNasionalNewsPemerintah

Pakar Menilai Isu Pemakzulan Presiden Jokowi Salah Satu Dampak Sikap Mengabaikan Aturan

×

Pakar Menilai Isu Pemakzulan Presiden Jokowi Salah Satu Dampak Sikap Mengabaikan Aturan

Sebarkan artikel ini
Bos KPK Jadi Tersangka Atas Kasus Dugaan Pemerasan, Begini Tanggapan Jokowi...

LOCUSONLINE.CO – Isu pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencuat dalam beberapa hari terakhir dinilai sebagai salah satu dampak dari pengawasan terkait sikapnya yang menimbulkan kontroversi.

“Kalau mau dimaknai bisa beragam. Tergantung dari perspektif apa. Saya sendiri melihat ini adalah buah dari proses pengawasan sebenarnya, kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (16/1/2024).
[irp]
Pengawasan publik, sambung dia, “Terhadap gejala belakangan di mana presiden nyaris tidak terbatasi dan melakukan tindakan-tindakan yang bersinggungan dengan pasal-pasal impeachment,” ungkapnya.

Zainal juga menyinggung salah satu hal yang dianggap bisa menjadi akar masalah upaya pemakzulan Jokowi adalah pernyataannya tentang memiliki informasi intelijen kondisi internal partai politik. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi sebelum proses penetapan pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024.

“Itu kan mengingatkan kita pada kasus Watergate, kasus Nixon (Presiden Amerika Serikat Richard Nixon) pada 1970-an,” ucap Zainal.
[irp]
Zainal mengatakan, meski muncul isu pemakzulan tetapi prosesnya tidak mudah karena melalui berbagai tahapan. Sebab menurut dia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 juga diatur mengenai pemakzulan.

“Silakan saja, impeachment ini adalah barang yang ada dalam Undang-Undang Dasar. Menolaknya adalah perbuatan inkonstitusional, karena kan ada dalam Undang-Undang Dasar. Mekanismenya silakan didorong,” ujarnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, usulan pemakzulan Presiden Jokowi mencuat setelah sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
[irp]
Tokoh-tokoh yang hadir saat itu antara lain Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Kedatangan mereka, menurut Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Jokowi.

Mahfud mengatakan kepada mereka bahwa dirinya tidak bisa menindak laporan itu karena bukan kewenangannya.

Menurutnya, laporan itu seharusnya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
[irp]
Mahfud mengungkapkan, Petisi 100 juga meminta agar Pemilu 2024 dilakukan tanpa Presiden Jokowi.

Maksudnya, kata dia, mereka meminta Jokowi dimakzulkan. Lagi-lagi Mahfud mengaku itu bukan kewenangannya.

“Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan, sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam,” tegas Mahfud di Jakarta, Selasa (9/1/2024). (*)

[irp]

(Kompas)

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca