Hukum KriminalNewsPolisikuSubang

Satnarkoba Polres Subang Ringkus Seorang Pemuda Jual Ribuan Obat Sediaan Farmasi

locusonline
×

Satnarkoba Polres Subang Ringkus Seorang Pemuda Jual Ribuan Obat Sediaan Farmasi

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO – Seorang pemuda berinisial EF, warga Kelurahan Soklat, Kecamatan/Kabupaten Subang, diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat.

Pria berusia 33 tahun itu ditangkap setelah sekian lama mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Baca Juga  GP Ansor Dengan Tegas Mengutuk dan Mendesak Penyelidikan Penganiayaan Terhadap Anggota Banser dan Seorang Kyai NU di Karawang

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Santanu, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu, 14 Januari 2024, di kediamannya di Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang.

Heri menyebut, dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.328 butir jenis tramadol dan hexymer.

“Penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat tanpa izin di wilayah Kota Subang. Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 550 butir dan hexymer sebanyak 778 butir,” ucap Heri, Selasa, 16 Januari 2024.
Baca Juga  0,4 Persen Dari APBD 2024 Jawa Barat Dialokasikan untuk Penanganan Sampah

Ia menyatakan tersangka ini bukan seorang yang memiliki keahlian di bidang kefarmasian ataupun penyedia obat terlebih jenis hexymer dan tramadol.

Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter sehingga dapat berakibat merusak kesehatan.

“Kami tangkap tersangka ini karena telah mengedarkan, menjualbelikan obat keras tanpa izin edar, di sekitar kota Subang,” ujar Heri.
Baca Juga  KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD

Dari keterangan tersangka, kata Heri, obat keras ini ia peroleh dengan cara membeli kepada seorang pria bermana Boy yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Heri mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan masyarakat, baik dalam pencegahan maupun pemberantasan narkoba di Kabupaten Subang.

“Ini juga upaya kami dalam menjaga Kabupaten Subang dari tindakan-tindakan kriminalitas , dan kondusifitas Subang,” ungkapnya.
Baca Juga  Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Terkait Keracunan Massal di Purwakarta

Heri berharap dapat terus menekan, mengurangi peredaran narkoba. Lindungi diri sendiri, keluarga, lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang, untuk membantu dalam pencegahan dan pemberantasan Narkotika di wilayah kabupaten Subang,” tandasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow