GarutHukumInfrastrukturJawa BaratKorupsiNewsPemerintahViral

Beredar Isu Dugaan Tipikor Joging Track Selesai. Pelapor: Segera Tentukan Status Dugaan Korupsi Joging Track Dispora Garut

redaksilocus
×

Beredar Isu Dugaan Tipikor Joging Track Selesai. Pelapor: Segera Tentukan Status Dugaan Korupsi Joging Track Dispora Garut

Sebarkan artikel ini
Foto : Asep Muhidin, SH., MH diruang kerja
tempat.co

Asep juga mengingatkan, tidak ada dalam kamus hukum dan tidak ada satu pasal pun dalam Undang-undang Tipikor menyebutkan dengan adanya penyelesaian dengan memberikan sejumlah uang atau dengan pengembalian kerugian maka perbuatan pidananya dihapus. “Kalaupun ada, coba kasih tahu saya dimana dimuatnya,” beber Asep.

Harus dipahami, sambung Apdar, Jaksa yang menangani perkara di Kejaksaan dikatakan berhasil menangani tidak pidana korupsi apabila kerugian keuangan negaranya bisa dipulihkan (ada pengembalian kerugian keuangan) dan memberikan nestapa sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatan pidana. “Itu baru jaksa yang berprestasi, ujarnya.

Baca Juga : Kapolres Garut Pimpin KRYD, Amankan Geng Motor, Miras, Knalpot Brong dan Remaja Pesta Miras

KEJAKSAN HARUS HATI-HATI, ADA HET VOORNEMEN DES DADERS

Kejaksaan Negeri Garut diminta teliti dan jangan sampai lengah serta terkecoh oleh fakta-fakta yang bisa saja dalam menggali keterangan kepada pihak yang harus dimintai keterangannya, memberikan penjelasan atau keterangan yang sudah dipersiapkan atau mengecoh penyidik Kejaksaan Negeri Garut terhadap perkara ini. Mulai dari orang yang berniat mengalihkan perencanaan, hingga pelaksanaan, karena sudah ada dugaan kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan pihaknya.

“Selain Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik bisa juga menerapkan Pasal 15 UU TIPIKOR bagi orang/pejabat yang membantu memuluskan pengalihan perencanaan, melakukan percobaan (poging), melakukan pemufakatan jahat yang jelas telah merugikan keuangan negara. Sedangkan pada Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b bagi pemborong, ahli bangunan dan/atau konsultan yang mengawasi kegiatan tersebut karena diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi. Junto ke Pasal 53, Pasal 55 KUHP bag yang turut sertanya,” tandasnya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow