GarutHukum KriminalNewsPolisiku

Polres Garut Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi

×

Polres Garut Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO – Pores Garut ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah atau penyedian dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dalam press release yang digelar di Aula Mumun Surachman Mapolres Garut dan dihadapan para awak media. Rabu (24/01/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, pimpin langsung kegiatan press release yang bertempat di Aula Mumun Surachman Mapolres Garut.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, dan turut dihadiri Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K., Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H, Kbo Sat Reskrim Polres Garut, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Garut, dan Kapolsek Tarogong Kaler.

Kapolres mengatakan jika modus operandi tersangka “GP” (30) warga Kec. Samarang melakukan tindak pidana penyalahgunaan bbm yang disubsidi dengan menggunakan tangki mobil yang sudah di rakit/modifikasi.

Baca Juga  Polsek Cibalong Evakuasi Korban Tenggelam Di Muara Sungai Cibaluk Garut

“Tersangka membeli bbm jenis pertalite di Spbu dengan menggunakan beberapa plat nomor dan barcode yang berbeda-beda, ia melakukan pengisian berkali-kali menggunakan mobi yang sama. Yang seharusnya mobil minibus merk Kuda hanya bisa menampung maksimal 40 liter, namun berkat hasil modifikasi tangki ia bisa mengumpulkan sebanyak 1.350 liter dalam kurun waktu satu minggu.” Kata Yonky.

Tersangka diketahui memiliki pom mini di kediamannya, dari hasil pembelian bbm pertalite sebesar Rp. 10.000 per liter dari SPBU, kemudian ia menjualnya kembali dengan harga Rp. 12.000 per liter.
Baca Juga  Satpolairud Polres Garut Bersama Tim Sar Lakukan Pencarian Korban Terseret Ombak Pantai Karangpapak

Pada saat tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Garut, anggota menemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan mobil mitsubshi kuda no pol Z 1046 DH warna hitam yang dimana tangki penyimpanan bensin sudah di rakit, 15 jerigen berisi bbm pertalite dengan kapasitas masing-masing jerigen sebanyak 30 liter, 1 galon air minum kemasan, dan 1 buah mesin pompa DC 12v pompa khusus bensin Solar.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sekitar 8 bulan lamanya, ia tidak mempunyai perizinan dari Dinas terkait. Dari hasil penjualan bensin ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000.000, per bulannya, dan selama ini telah meraup keuntungan sebesar Rp. 40.000.000.

Baca Juga  Hari Ini, Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Mahfud Md

“Ya ini merupakan praktik ilegal yang membuat individu/perorangan meraup keuntungan, namun menimbulkan kerugian untuk negara karena perbuatannya. Tersangka akan dipersangkakan Pasal 55 UU RI No. 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI no 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.” Sambungnya.

Ancaman hukuman bagi tersangka yakni dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Red/HM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca