GarutHukumJawa BaratNasionalNewsPemerintahViral

“Badai Besar” Oknum Petinggi Jaksa Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Joging Track di Garut ??

×

“Badai Besar” Oknum Petinggi Jaksa Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Joging Track di Garut ??

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Diminta Turun Tangan, Indikasi Kuat Ada Pelanggaran HAM
kajagung

LOCUSONLINE – Kejaksaan Negeri Garut tengah menggarap dugaan korupsi pada pembangunan joging track di Garut. Kasus ini mencuat karena diduga kuat proyek tersebut terdapat kerugian keuangan negara.

Bahkan, pelapor sudah menerjunkan auditor / pemeriksa eksternal, guna memastikan apakah memang ada kerugian negara. Setelah diyakini kuat terdapat pelanggaran, maka pelapor pun melayangkan surat pelaporan ke Kejari Garut.

Kejari Garut pun mengakui telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek Joging Track.

Namun demikian, sampai saat ini pihak Kejari Garut belum menyampaikan setatusnya, apakah masih dalam pengumpulan informasi, penyelidikan atau sudah naik ke tingkat penyidikan sehingga menimbulkan pertanyaan besar dari pihak pelapor.

“Kasus ini unik, karena setelah melakukan pendalaman dan pencarian informasi, ada dugaan intervensi dari oknum petinggi kejaksaan yang meminta Kejari Garut dalam perkara dugaan korupsi joging track tidak dilanjutkan, alias dihentikan,” sebut Asep Muhidin, SH., MH, (Rabu, 32/1/2024).

Meskipun badainya besar, sambung Asep, informasi itu akan dilakukan penelaahan dan pelaporan langsung kepada Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI.

“Tunggu saja waktunya. Pantesan penanganan kasus ini jalan ditempat meskipun telah ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Padahal kalau mencari perbuatan melawan hukum (PMH) kan mudah,” terangnya.

Menurut Asep Muhifin, hasil perhitungan pada proyek ini telah ada dan bahkan dilengkapi dengan kronologis dari hasil pemeriksaan. “Tapi kalau penyidik pada kejaksaan tidak mampu mencari PMH saran saya membuat surat keterangan tidak mampu agar jelas,” tegasnya.

Baca juga : Kejaksaan Segera Gelar Kasus Dispora Garut…? MPK: Hati-Hati, Jangan Lengah Ada Het Voornemen Des Daders

Pelaporpun mempersilahkan siapapun yang mau masuk atau intervensi pada case / kasus ini. Namun pihaknya menegaskan akan terus mengawal dan melaporkan “badai besar” itu langsung kepada Jaksa Agung.

“Kalau ada intervensi, maka ini bisa menjadi badai besar. Kita lihat saja apakah kekuatan yang diduga mengintervensi itu bisa mengesampingkan hukum, keadilan dan integritas serta moralitas seorang jaksa atau justru sebaliknya. Kalaupun terjadi, saya tidak segan untuk datang langsung melaporkan ini kepada Jaksa Agung, Komisi kejaksaan dan terkhusus Menkopolhkam karena sudah ada upaya dugaan perdagangan case atau perkara”, tegasnya.

Menurut Asep, Jaksa itu harus bangga bukan karena memberikan nestapa pidana kepada pelaku kejahatan, tetapi harus bisa memulihkan atau mengembalikan kerugian keuangan negara juga.

“Bukan juga bangga dengan cukup mengembalikan kerugian terus perkaranya dihentikan. Korupsi ini extraordinary crime, yang nyuri ayam saja terus ayamnya dikembalikan setelah ketahuan, tapi tetap masih dituntut dimuka pengadilan untuk dimintakan pertanggungjawaban perbuatannya,” sebut Asep yang menyentil kasus lain.

Menurutnya, dalam kasus ini, sangat jelas, Jaksa selain menerapkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penydik pada Kejaksaan bisa menerapkan Pasal 15 UU Tipikor bagi orang/pejabat yang membantu memuluskan pengalihan perencanaan, melakukan percobaan (poging), melakukan pemufakatan jahat yang jelas telah merugikan keuangan negara.

“Selain pejabat atau penyelenggara pemerintahnya, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b bagi pemborong, pelaksana, ahli bangunan dan/atau konsultan yang mengawasi kegiatan tersebut karena diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi. Junto ke Pasal 53, Pasal 55 KUHP bag yang turut sertanya, jadi semua bisa kena,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim locus masih berusaha menemui Kepala Kejaksaan Negeri Garut. Bahkan seusai kegiatan pelantikan Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin di Pendopo Garut, tim locus berusaha mewancarai Kajari Garut, Dr. Halila Rama Purnama,bH , M.Hum, namun yang bersangkutan tidak mau diwawancarai dan meminta bertemu dilain waktu. (Asep Ahmad)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca