GarutHukumJawa BaratNasionalNewsPemerintahViral

“Badai Besar” Oknum Petinggi Jaksa Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Joging Track di Garut ??

redaksilocus
×

“Badai Besar” Oknum Petinggi Jaksa Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Joging Track di Garut ??

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Diminta Turun Tangan, Indikasi Kuat Ada Pelanggaran HAM
kajagung

“Kalau ada intervensi, maka ini bisa menjadi badai besar. Kita lihat saja apakah kekuatan yang diduga mengintervensi itu bisa mengesampingkan hukum, keadilan dan integritas serta moralitas seorang jaksa atau justru sebaliknya. Kalaupun terjadi, saya tidak segan untuk datang langsung melaporkan ini kepada Jaksa Agung, Komisi kejaksaan dan terkhusus Menkopolhkam karena sudah ada upaya dugaan perdagangan case atau perkara”, tegasnya.

Menurut Asep, Jaksa itu harus bangga bukan karena memberikan nestapa pidana kepada pelaku kejahatan, tetapi harus bisa memulihkan atau mengembalikan kerugian keuangan negara juga.

tempat.co

“Bukan juga bangga dengan cukup mengembalikan kerugian terus perkaranya dihentikan. Korupsi ini extraordinary crime, yang nyuri ayam saja terus ayamnya dikembalikan setelah ketahuan, tapi tetap masih dituntut dimuka pengadilan untuk dimintakan pertanggungjawaban perbuatannya,” sebut Asep yang menyentil kasus lain.

Menurutnya, dalam kasus ini, sangat jelas, Jaksa selain menerapkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penydik pada Kejaksaan bisa menerapkan Pasal 15 UU Tipikor bagi orang/pejabat yang membantu memuluskan pengalihan perencanaan, melakukan percobaan (poging), melakukan pemufakatan jahat yang jelas telah merugikan keuangan negara.

“Selain pejabat atau penyelenggara pemerintahnya, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b bagi pemborong, pelaksana, ahli bangunan dan/atau konsultan yang mengawasi kegiatan tersebut karena diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi. Junto ke Pasal 53, Pasal 55 KUHP bag yang turut sertanya, jadi semua bisa kena,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow