JakartaNewsPemerintah

Tuntutan Dikabulkan, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun Dengan Batas Maksimal Dua Periode

Tim locus
×

Tuntutan Dikabulkan, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun Dengan Batas Maksimal Dua Periode

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO – Tuntutan Kepala Desa (Kades) pada aksi beberapa hari terakhir di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya dikabulkan. Masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

Keputusan itu diambil Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, dikutip dari detikcom, Selasa (6/2/2023)

Baca Juga  Mantan Kades Buronan Korupsi Kejari Garut Ditangkap Di Hotel Oyo Semarang

Kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Baca Juga  Tanah Longsor timpa Satu Rumah di Kampung Sawah, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa

Baca Juga  Ketua APDESI Jabar Dede Kusdinar Giring Kades Dukung Dedi Mulyadi di Pilkada 2024

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” singkatnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow