Sumber pertama didapat melalui revisi satu pasal dari satu aturan yang bisa menambah penerimaan negara hingga ratusan triliun.
Kedua, dana dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Potensi penerimaan negara sekitar Rp90 triliun lebih dari dana-dana yang belum masuk ini.
Ketiga, merombak aturan perpajakan. Salah satunya terkait pajak pertambahan nilai (PPN).
Keempat, digitalisasi di berbagai sektor ekstraktif.
“Masih ada beberapa lagi sumber sumber penerimaan. Target saya kita bisa minimal identifikasi jumlah yang cukup jika kemudian Prabowo-Gibran diberi mandat rakyat, diberi amanat nasional. Nanti tahun 2025 kita sudah siap dengan budgeting-nya,” kata Drajat beberapa waktu lalu. (Red.01/cnn)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues