Adapun barang bukti tindak pidana keimigrasian yang berhasil disita, sebut Parlindung, diantaranya adalah paspor kebangsaan Malaysia, Malaysian Identity Card, buku nikah, visa dan izin tinggal terbatas.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Selfario Adhityawan Pikulun menjelaskan, pada 4 Januari 2024, tim dari Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Sumbawa Besar melakukan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Sumbawa dan mendatangi rumah SBM di Kelurahan Pekat, Kabupaten Sumbawa.
“Pada saat diminta menunjukkan paspor dan izin tinggal, SBM menunjukkan paspor dan izin tinggal yang telah kedaluwarsa”, sebut Selfario.
Baca juga : Petugas TPS di Lombok Pakai Seragam SD
Jadi, sambung Selfario, SBM ini sehari-hari jualan makanan dan minuman di Alun-alun Sumbawa, dan tidak menetap atau berpindah-pindah sama istrinya.
Dari pengakuan SBM, dia berlasan tidak melakukan penggantian paspor karena tidak memiliki biaya. Sebab, penggantian paspor harus dilakukan di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.
“SBM kemudian kita amankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dan dilakukan pemeriksaan,” katanya.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan saksi, Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” lanjutnya.
SBM kata Selfario, telah menikah dengan seorang WNI berinisial Z (wanita) pada 7 Desember 2014 dan telah memiliki 2 anak berinisial MAM (laki-laki, 9 tahun) dan MFM (laki-laki, 5 tahun).
Baca juga : Ketua KPPS di Banyuwangi Meninggal Dunia
“SBM menikah dengan Z dan menetap di Sumbawa. Tersangka mengetahui dan menyadari bahwa paspor dan izin tinggalnya sudah tidak berlaku”, ujarn dia.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues