LOCUSONLINE, JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah memberhentikan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut berinisial V karena melakukan pelanggaran indisipliner dengan tidak masuk kerja selama tiga bulan 20 hari. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan sidang MKH yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Jumat, 16/ 2
Hakim V, yang telah mengabdi selama 20 tahun, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan tidak mengikuti Surat Keputusan MA yang memindahkannya ke PN Pemalang, Jawa Tengah. Meskipun telah diberikan sanksi disiplin sebelumnya, V masih enggan menjalankan tugas di PN Pemalang dan PN Kalianda, Lampung.
MKH memutuskan untuk memberhentikan V dengan tidak hormat, dengan hak pensiun sebagai sanksi berat atas pelanggaran yang dilakukan. Putusan ini diambil setelah sidang MKH kedua, di mana V tidak hadir dalam sidang pertama.
Hakim Agung Yakub Ginting, Ketua MKH, menyatakan bahwa putusan ini didasarkan pada laporan pemeriksaan oleh Bawas MA dan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh KEPPH.
Dalam putusan tersebut, MKH juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti masa kerja V yang telah mencapai 20 tahun, namun juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti pelanggaran sebelumnya dan ketidakhadiran V dalam proses pemeriksaan.
” Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para hakim lainnya untuk tetap menjaga disiplin dan menjalankan tugas dengan baik,” tegas Hakim Agung.
Laporan: Red
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues