LOCUSONLINE, Purwakarta- Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus lima pelaku spesialis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Kabupaten Purwakarta, para pelaku diantaranya berinisial AR (42) warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, AFH (29) warga Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, IA alias ABO (32) warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, PS (27) warga Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta dan MN (20) warga Maniis, Kabupaten Purwakarta. Hal itu di ungkapkan Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Edwar Zulkarnain dalam Konferensi Pers, Selasa (20/2/2024).
Menurut Kapolres, para pelaku beraksi di Kabupaten Purwakarta dari bulan September 2023 hingga Januari 2024. Saat Polisi melakukan pengembangan mencari pelaku dan barang bukti lainnya, pelaku mencoba melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku.
“Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur. Pelaku berjumlah tujuh orang, dua orang diantaranya masih dalam pengejaran. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” tegas Kapolres Purwakarta tersebut.
Dijelaskan Edwar, dari keterangan para tersangka, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak 7 kali di wilayah Kabupaten Purwakarta. Para pelaku memiliki peran berbeda, ada yang bertugas merusak jendela, merusak pagar, menggasak motor dan ada yang mengawasi lokasi sekitar.
Tersangka mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor menggunakan kunci leter T. Selain mencuri sepeda motor, para pelaku ini pernah masuk ke pekarangan koperasi di Purwakarta dan mencuri belasan unit handphone.
“Jadi para pelaku ini juga pernah melakukan pencurian di sebuah koperasi di Kabupaten Purwakarta. Di Koperasi tersebut mereka mencuri 12 unit handphone merek Samsung,” ungkap Kapolres.
Polisi menyita barang bukti berupa 7 unit sepeda motor hasil curian, 3 lembar STNK kendaraan, 3 buah kunci astag, 1 buah kunci magnet dan 1 buah anak kunci astag.
Polisi berhasil mengamankan 12 unit handphone merk Samsung berwarna hitam dan 9 dus Handphone merk Samsung warna hitam.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara,” tegas Edwar. (Laela)