LOCUSONLINE, Purwakarta – Bayi berjenis kelamin Perempuan ditemukan warga sudah meninggal dalam sebuah tas berwarna hitam di belakang rumah warga Kampung Jatijajar, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, 15 Januari 2024 di ungkap Kepolisian Resort Purwakarta. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Purwakarta AKBP. Edwar Zulkarnain, di Mapolres Purwakarta, Selasa (20/2/2024).
Kapolres menjelaskan, pihaknya mendapat informasi penemuan jasad bayi tersebut terbungkus kain sprai bermotif batik dalam sebuah tas hitam. “Usai laporan tersebut Satreskrim Polres Purwakarta dibantu Polsek Sukatani melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah warga di wilayah tersebut. Berdasarkan penyelidikan anggota kami menemukan petunjuk bahwa ada seorang wanita yang baru melahirkan di sekitar lokasi mayat bayi ditemukan,”ungkap Kapolres.
Kepada Polisi, VV mengaku melahirkan bayi seorang diri di kamar rumahnya tanpa sepengetahuan keluarga 11 Januari 2024. Proses melahirkan dilakukan tanpa bantuan bidan. Wanita ini berstatus belum punya suami bingung usai melahirkan, kemudian memutuskan membuang bayi yang baru lahirkannya.
Polisi menangkap VV di rumahnya wilayah Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (15/1/2024). Barang bukti kain seprai motif batik yang dipakai membalut bayi, satu buah tas hitam, satu gumpalan tisu berwarna hitam yang digunakan untuk menyumpal mulut bayi dan undangan yang jadi petunjuk.
“Dari olah TKP penyidik menemui petunjuk yang mengarah ke salah seorang wanita yang baru melahirkan di sekitar TKP. Kita lakukan pemeriksaan kumpulkan alat bukti, berdasarkan alat bukti ditemukan alat bukti yang cukup bahwa ditemukan perempuan berinisial VV melakukan tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres Purwakarta.
Dijelaskannya, kasus ini bermula saat pelaku diketahui mengandung akibat hubungan terlarang. Dia menyembunyikan kehamilan itu dari keluarganya. Saat waktu melahirkan tiba, perempuan itu melakukan proses persalinan sendiri di rumahnya.
“Kemudian karena panik, yang bersangkutan membungkus bayi yang baru lahir dengan sprei, dan di masukkan ke dalam sebuah tas. Karena bayi ini menangis pelaku menyumpal mulut bayi dengan tisu, supaya tidak ada suara tangisan. Dugaan awal ini lah yang menyebabkan bayi meninggal karena tidak bisa bernafas,” ungkapnya.
Tas berisi bayi dibawa perempuan itu kemudian disimpan di belakang rumah warga. Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk menyelidiki pria pelaku yang menghamili perempuan tersebut.
“Sampai saat ini VV masih pelaku utama, tidak ada tekanan atau paksaan dari siapapun, pelaku melakukan kekerasan menyumpal mulut. Kita masih mendalami apa ada pelaku lain. Terhadap pelaku VV sudah dilakukan penangkapan Senin 19 Februari 2024,” terang Kapolres.
Pelaku terancam pasal 80 ayat ayat 3 UUD RI nomor 17 tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Hukuman diperberat lantaran pelaku merupakan orang tua kandung bayi.
(Laela)