LOCUSONLINE, GARUT – Seorang pria di Garut, yang tidak bisa menemui istrinya, nekat membacok adik iparnya hingga tewas. Pelaku berinisial AB (40) ditangkap oleh aparat kepolisian dan dihadapkan pada ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Selasa, 20/ 2
Kejadian tragis tersebut terjadi di Kampung Gagaklumayung, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota. Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku mendatangi korban yang sedang ngobrol dengan saksi ES. Tanpa basa-basi, pelaku langsung membacok dan menusuk tubuh korban dengan dua buah golok, mengakibatkan luka berat.
Kejadian tersebut membuat heboh di tengah warga setempat. Saksi yang melihat kejadian itu segera melaporkannya kepada Patroli Polres Garut yang sedang berada di sekitar lokasi. Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Markas Polres Garut.
Korban, yang bernama WUH (35), awalnya dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan. Namun, pada pukul 19.15 WIB, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Jenazah korban saat ini sudah berada di Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung untuk dilakukan autopsi.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa motif dari pelaku adalah kesal terhadap korban yang merupakan adik iparnya. Pelaku marah karena korban tidak mau membantu memfasilitasi komunikasi antara pelaku dan istrinya yang sedang mengalami masalah rumah tangga.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Laporan: Red
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues