LOCUSONLINE, JAKARTA – ICW (Indonesia Corruption Watch) telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk lebih transparan dalam hal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Peneliti ICW, Egi Primayogha, menekankan pentingnya transparansi dalam hal dokumen pengadaan, dokumen anggaran, serta daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap. Oleh karena itu, ICW telah mendatangi dan mengirim surat kepada KPU RI untuk meminta data yang mereka butuhkan. Kamis, 27/ 2
Egi menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan agar mereka dapat memeriksa bagaimana prosesnya dilakukan, apakah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Selain itu, ICW juga mendorong KPU untuk melakukan audit terhadap Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara dalam Pemilu 2024.
” Audit tersebut penting dilakukan untuk mengetahui alasan mendasar mengapa KPU memilih Sirekap yang begitu kompleks dalam proses pemilu,” jelas Egi.
Egi juga menambahkan bahwa di tengah dugaan kecurangan pemilu yang masif, ICW ingin memeriksa apakah ada kecurangan yang terjadi melalui Sirekap. Oleh karena itu, mereka ingin memeriksa dokumen terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kecurangan tidak akan terjadi. Langkah ini juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengakses informasi yang dimiliki oleh Badan Publik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respons dalam waktu paling lambat tiga hari kerja terhadap permintaan informasi yang diajukan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues