NasionalNewsPemerintah

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Mendorong Kerja Sama Platform Digital dan Perusahaan Media  

redaksilocus
×

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Mendorong Kerja Sama Platform Digital dan Perusahaan Media  

Sebarkan artikel ini

Perpres Publisher Rights mendukung jurnalisme berkualitas dan dapat memperkuat kerja sama antara platform digital dan perusahaan media.

Perpres 32 Tahun
Foto : wakil menteri kominfo
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Nezar menegaskan bahwa kerja sama antara platform digital dan perusahaan media hanya dapat terjadi jika perusahaan media telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Peraturan Presiden Publisher Rights ini bertujuan untuk menciptakan kerja sama yang adil dan saling menguntungkan antara platform digital dan perusahaan media, serta meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.

tempat.co

 

Laporan: Red

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow