NasionalNewsPemerintah

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Mendorong Kerja Sama Platform Digital dan Perusahaan Media  

redaksilocus
×

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Mendorong Kerja Sama Platform Digital dan Perusahaan Media  

Sebarkan artikel ini

Perpres Publisher Rights mendukung jurnalisme berkualitas dan dapat memperkuat kerja sama antara platform digital dan perusahaan media.

Perpres 32 Tahun
Foto : wakil menteri kominfo

Nezar menegaskan bahwa kerja sama antara platform digital dan perusahaan media hanya dapat terjadi jika perusahaan media telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Peraturan Presiden Publisher Rights ini bertujuan untuk menciptakan kerja sama yang adil dan saling menguntungkan antara platform digital dan perusahaan media, serta meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.

tempat.co

 

Laporan: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow