Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit sepeda motor, satu buah tas, ponsel, uang tunai sebesar 8 juta rupiah, serta uang tunai hasil penjualan 1 karung beras. Terduga pelaku mengakui bahwa beras tersebut telah dijual dengan harga 300 dan hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi slot. Namun, karena kalah dalam judi slot, terduga pelaku mengambil uang yang dicuri untuk digunakan sebagai deposit judi slot yang juga akhirnya kalah.
“Beruntung tim Opsnal Polsek Selaparang berhasil mengamankan terduga sebelum seluruh uang curian tersebut digunakan untuk judi slot. Jadi ada sisa sekitar 8 jutaan rupiah yang berhasil kita amankan,” ucap Kapolsek.
Terduga pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Laporan: (Az)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues