LOCUSONLINE, MATARAM – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mataram Polda NTB berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan mobil, YFP, seorang pria berusia 29 tahun, di Ampenan pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku YFP telah diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/34/II/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB yang dibuat pada tanggal 10 Februari 2024.
” Terungkap bahwa pelaku merupakan seorang karyawan dari korban, Adi Cindaya, yang merupakan pemilik sebuah toko kue di Pejanggik, Mataram “, ujar Kompol Yogi.
Kompol Yogi menjelaskan bahwa pelaku sehari-hari bertugas mengantar jemput karyawan korban. Namun, satu unit mobil Suzuki Katana yang digunakan oleh pelaku tidak dikembalikan.
Kejadian ini bermula pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Menjangan No. 1 A, Pengempel, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Terduga pelaku datang dengan maksud meminjam satu unit mobil untuk menjemput karyawan korban di toko milik korban.
“Namun, pelaku tidak menjemput karyawan korban. Sebaliknya, pelaku menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang dengan harga gadai Rp10.000.000,-“, ungkap Kompol Yogi.
Sebagai hasil dari kejadian ini, satu unit mobil Suzuki Katana Short 2WD tahun 1988 berwarna putih berhasil diamankan sebagai barang bukti. Korban mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000,- akibat kejadian ini.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Aziz Safroni
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues