LOCUSOONLONE, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini terkait dengan pasal kerugian negara, meskipun belum ada rincian mengenai jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tersebut.
Komisi antirasuah telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini. Ali menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan telah disetujui oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK. Ali menyampaikan hal ini dalam sebuah gelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23/02.
” Menurut Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan akan turut disertai dengan penetapan tersangka. Namun, pengumuman mengenai tersangka, pasal yang disangkakan, dan konstruksi perkara akan dilakukan pada konferensi pers penahanan,” jelas Ali.
Ali menambahkan bahwa seluruh detail perkara ini akan dibuka kepada publik dalam proses persidangan, sehingga masyarakat dapat menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Semua alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan dan keterangan dari para saksi akan dibuka dalam berita acara pemeriksaan dan diserahkan secara resmi kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk dibuktikan di depan majelis hakim secara terbuka.
Laporan: Red