BisnisEkonomiJakartaNewsPemerintah

Kemendag Bakal Panggil Managemen TikTok, Ada Apa…

locusonline
×

Kemendag Bakal Panggil Managemen TikTok, Ada Apa…

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan memanggil manajemen platform TikTok pada pekan ini untuk melihat penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengamanatkan pemisahan media sosial dan perdagangan daring.

“Iya dipanggil, untuk lihat comply-nya. ‘Kan kemarin sudah tinggal 25 persen (sisa migrasi) 2 minggu atau 3 minggu yang lalu,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Isy Karim di Klender, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024).

Dalam Permendag tersebut, khusus pada Pasal 21 ayat (3), termuat larangan media sosial untuk tidak memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Isy mengatakan bahwa proses migrasi transaksi TikTok Shop di platform TikTok sudah berlangsung ke mitranya, yakni Tokopedia.

Baca Juga  TikTok Shop Resmi Ditutup Pemerintah, Pedagang Oline Merugi Dan Karyawan di PHK

“Sudah, pembayaran sudah beralih ke Tokopedia,” kata dia.

Kemendag mengawasi penuh progres migrasi TikTop Shop ke Tokopedia agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa proses migrasi TikTok ke Tokopedia masih berlangsung untuk mematuhi Permendag 31/2023.

Menurutnya, proses migrasi tersebut membutuhkan waktu karena ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.

“Bagaimana transaksinya? Bagaimana setelah penggabungan? Itu sangat-sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan oleh teman-teman pelaku,” kata Jerry.

Permendag 31/2023 mengatur bahwa media sosial tidak diperbolehkan untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran.
Baca Juga  Mulai Hari Ini, Platform Belanja Online Tiktok Shop Sudah Bisa Diakses Kembali

Untuk memenuhi hal ini, TikTok telah menggandeng Tokopedia pada tanggal 12 Desember 2023. Namun, sejak investasi TikTok ke Tokopedia diluncurkan, pengguna diketahui tetap dapat bertransaksi melalui aplikasi TikTok.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki pada hari Senin (19/2) mengatakan bahwa TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Teten menilai TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

“Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos,” katanya.
Baca Juga  Bappeda Sebut Lima Desa di Garut Masuk Dalam Desa Rentan Pangan

Untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Teten juga telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait predatory pricing atau persaingan harga.

Ia meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah harga pokok penjualan (HPP). (*)
Baca Juga  Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT, KPK: Benar, Salah Satunya

iklan layanan dinas lingkungan hidup kabupaten garut
(ANT)

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow