JPU KPK juga menyebutkan bahwa SYL menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa. Jika para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, SYL akan mengancam mereka dengan pemindahan tugas atau pemecatan.
Terakhir, jika ada pejabat yang tidak setuju dengan permintaan SYL, terdakwa meminta agar pejabat tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.
Laporan: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues