LOCUSONLINE, KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadah sepeda motor curian di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menemukan puluhan unit sepeda motor yang merupakan barang bukti.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap sebagai hasil pengembangan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang pada Kamis, 15 Februari lalu.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan saat aparat kepolisian melakukan penelusuran barang bukti milik korban pembunuhan oleh pelaku. Salah satu penadah barang curian berhasil kami temukan dengan membawa sepeda motor milik korban,” ujar Prasetyo.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap beberapa pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penadah barang curian. Mereka adalah SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52), dan AA (52). Semua pelaku merupakan warga Karawang yang berasal dari desa dan kecamatan yang berbeda.
Kasus ini menjadi bukti nyata upaya Polres Karawang dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Polisi terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus-kasus kriminal yang terjadi.
Editor: Red